11 Maniak Judi Diringkus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

11 Maniak Judi Diringkus

Mojokerto-(satujurnal.com)
11 maniak judi dirungkus aparat Polres Mojokerto di enam wilayah kepolisian sektor (polsek). Kesebelas tersangka perjudian ini ditangkap kurun sepekan terakhir, dengan memainkan 8 jenis judi.

“Tersangka kita tangkap karena melakukan delapan kasus judi, antara lain togel, remi dan bilyar. Mereka tertangkap di 5 kecamatan yakni Kecamatan Dlanggu, Gondang, Ngoro, Pungging dan Kecamatan Trowulan,” terang Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/07/2013).

Pelaku, lanjut Kapolres, diamankan dari enam wilayah polsek. Diantaranya, Polsek Ngoro, Polsek Dlanggu, Polsek Bangsal, Polsek Trowulan, Polsek Mojosari dan Polsek Gondang. Dari 11 tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa, uang tunai sekitar Rp 3 juta, rekap togel, kartu domino dan kartu remi.

"Rata-rata mereka tertangkap melakukan judi setelah sholat tarawih selesai dilakukan. Ke-11 tersangka tersebut kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian ancaman lima tahun penjara," jelasnya.

Ditandaskan Kapolres, pihaknya akan terus memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian , curanmor , curat dan lain-lain sebagai tindak lanjut perintah Kapolri. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional