Mas'ud Yunus - Ketua BAZ Kota Mojokerto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Lebih dari 3.000 KK (kepala keluarga) kategori sangat miskin dan miskin di wilayah Kota Mojokerto akan dipasok beras fitrah dan zakat mal. Masing-masing KK akan mendapatkan sekitar 7,5 Kg beras dan zakat mal Rp 100 ribu. Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto yang berada di garda depan pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal tersebut.
Lebih dari 3.000 KK (kepala keluarga) kategori sangat miskin dan miskin di wilayah Kota Mojokerto akan dipasok beras fitrah dan zakat mal. Masing-masing KK akan mendapatkan sekitar 7,5 Kg beras dan zakat mal Rp 100 ribu. Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto yang berada di garda depan pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal tersebut.
Ketua Ketua BAZ Kota Mojokerto,
Mas’ud Yunus, mengutarakan hal itu terkait kegiatan rutin BAZ menghadapi bulan
ramadhan dan hari raya Idul Fitri, Selasa (23/07/2013).
“Jumlah warga miskin Kota
Mojokerto saat ini sebanyak 5.622 KK. Tapi yang tergolong sangat miskin dan
miskin lebih dari 3.000 KK. Mereka inilah yang sudah kita data dan yang akan
mendapatkan distribusi zakat fitrah dan zakat mal itu,” ujar Mas’ud Yunus.
Sementara pengumpulan zakat
fitrah dan zakat mal, ujarnya, dari kalangan PNS dan sekolah negeri di wilayah
Kota Mojokerto. “Untuk sekolah negeri, mulai tahun ini SDN dilibatkan, tapi
untuk siswa kelas VI saja. Sedang untuk SMPN, SMAN dan SMKN, para murid kelas 1
dan 2,” ungkapnya.
Ditandaskan Mas’ud Yunus, langkah
BAZ mengumpulkan dan mendistribusikan zakat karena dibetengi aturan, yakni UU
Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Pengumpulan dan pendistribusian
zakat fitrah bukan karena inisiatif BAZ, tapi karena amanat UU. Dari zakat
fitrah yang dikumpulkan unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di setiap lembaga,
seperti halnya sekolah, BAZ yang mendistribusikan kepada yang berhak atau
sasaran,” tandasnya.
Dan yang pasti, ujar Mas’ud
Yunus, sekolah tidak berhak mengelolah zakat fitrah, tapi hanya mengumpulkan
zakat saja.
Pasal 38 UU Nomor 23/2011 secara
tegas melarang setiap orang bertindak selaku amil zakat yang melakukan
pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat
berwenang. “Ancamannya pun cukup serius
bagi pelanggarnya, pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 50 juta,” paparnya.
Soal teknis pendistribusian, Mas’ud
Yunus yang saa ini menjabat Wakil Walikota Mojokerto dan akan running Pilwali
Agustus mendatang sebagai calon walikota menyatakan tidak akan turun ke
lapangan. “Saya tidak akan turut membagikan zakat fitrah dan zakat mal, agar
tidak ada penilaian bahwa saya berpretensi karena pecalonan saya. Nantinya,
selain angggota BAZ, perangkat kelurahan
dan majelis ta’lim yang sudah tersebar di setiap kelurahan yang akan membantu
menyalurkan,” tegas dia.
Sorotan BAZ akan dijadikan
kendaraan politik Mas’ud Yunus yang berpasangan dengan Suyitno, mantan Sekkota
belakangan kiat menguat. Terlebih, pada moment pembagian zakat fitrah dan zakat
mal. “Itu penilaian yang salah. Jangan dicampuraduk. Kapasitas saya sebagai
ketua BAZ Kota Mojokerto mengharuskan saya melakukan langkah pengumpulan dan
pendistribusian zakat fitrah secara tepat sasaran. Ini lebih sekedar amanat UU,
tapi syariah (Islam),” tukasnya. (one)
Social