BAZ Petakan 3.000 Gakin Penerima Zakat Fitrah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

BAZ Petakan 3.000 Gakin Penerima Zakat Fitrah


Mas'ud Yunus - Ketua BAZ Kota Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Lebih dari 3.000 KK (kepala keluarga) kategori sangat miskin dan miskin di wilayah Kota Mojokerto akan dipasok beras fitrah dan zakat mal. Masing-masing KK akan mendapatkan sekitar 7,5 Kg beras dan zakat mal Rp 100 ribu. Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto yang berada di garda depan pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal tersebut.

Ketua Ketua BAZ Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, mengutarakan hal itu terkait kegiatan rutin BAZ menghadapi bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri, Selasa (23/07/2013).

“Jumlah warga miskin Kota Mojokerto saat ini sebanyak 5.622 KK. Tapi yang tergolong sangat miskin dan miskin lebih dari 3.000 KK. Mereka inilah yang sudah kita data dan yang akan mendapatkan distribusi zakat fitrah dan zakat mal itu,” ujar Mas’ud Yunus.

Sementara pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal, ujarnya, dari kalangan PNS dan sekolah negeri di wilayah Kota Mojokerto. “Untuk sekolah negeri, mulai tahun ini SDN dilibatkan, tapi untuk siswa kelas VI saja. Sedang untuk SMPN, SMAN dan SMKN, para murid kelas 1 dan 2,” ungkapnya.

Ditandaskan Mas’ud Yunus, langkah BAZ mengumpulkan dan mendistribusikan zakat karena dibetengi aturan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah bukan karena inisiatif BAZ, tapi karena amanat UU. Dari zakat fitrah yang dikumpulkan unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di setiap lembaga, seperti halnya sekolah, BAZ yang mendistribusikan kepada yang berhak atau sasaran,” tandasnya.

Dan yang pasti, ujar Mas’ud Yunus, sekolah tidak berhak mengelolah zakat fitrah, tapi hanya mengumpulkan zakat saja.

Pasal 38 UU Nomor 23/2011 secara tegas melarang setiap orang bertindak selaku amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.  “Ancamannya pun cukup serius bagi pelanggarnya, pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 50 juta,” paparnya.

Soal teknis pendistribusian, Mas’ud Yunus yang saa ini menjabat Wakil Walikota Mojokerto dan akan running Pilwali Agustus mendatang sebagai calon walikota menyatakan tidak akan turun ke lapangan. “Saya tidak akan turut membagikan zakat fitrah dan zakat mal, agar tidak ada penilaian bahwa saya berpretensi karena pecalonan saya. Nantinya, selain angggota BAZ,  perangkat kelurahan dan majelis ta’lim yang sudah tersebar di setiap kelurahan yang akan membantu menyalurkan,” tegas dia.

Sorotan BAZ akan dijadikan kendaraan politik Mas’ud Yunus yang berpasangan dengan Suyitno, mantan Sekkota belakangan kiat menguat. Terlebih, pada moment pembagian zakat fitrah dan zakat mal. “Itu penilaian yang salah. Jangan dicampuraduk. Kapasitas saya sebagai ketua BAZ Kota Mojokerto mengharuskan saya melakukan langkah pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah secara tepat sasaran. Ini lebih sekedar amanat UU, tapi syariah (Islam),” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional