Darwanto, Politikus Loncat Partai Resmi Lengser - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Darwanto, Politikus Loncat Partai Resmi Lengser

V. Darwanto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Mojokerto bergulir. V. Darwanto, legislator yang masuk gedung Dewan melalui Partai Golkar (PG) diganti M Bejo Edy Utomo. Hanya saja, dalam rapat paripurna istimewa PAW yang digelar Rabu (10/07/2013), Darwanto yang melepas kursi Dewan lantaran loncat ke PDI-P tak tampak batang hidungnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno mengatakan, PAW Darwanto didasarkan SK Gubernur Jawa Timur tentang persetujuan PAW yang diajukan partainya. Terhitung sejak paripurna istimewa, Darwanto tidak lagi sebagai wakil rakyat. “Sejak paripurna istimewa, Darwanto resmi bukan anggota Dewan. Hak-hak yang selama ini melekat dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan juga tidak ada lagi,” paparnya usai rapat paripurna.

Sedang Bejo, terhitung sejak ditetapkan sebagai anggota Dewan, semua hak dan kewajiban sebagai legislator melekat. ”Untuk gaji, tunjangan dan lain-lain sebagai hak Dewan terhitung sejak hari ini dialihkan ke anggota Dewan PAW (Bejo). Soal besarannya, tentunya diberikan secara proporsional,” imbuh Yunus.

Dikatakan Yunus, selain Darwanto, satu anggota Dewan asal Partai Demokrat, Joko Afrianto hampir dipastikan akan menghadapi PAW. ”Untuk Pak Joko (Joko Afrianto), proses pengusulan PAW sudah di tingkat gubernur. Tinggal tunggu kapan turunnya," ujarnya. 

Joko Afrianto, anggota Dewan asal Partai Demokrat yang kini duduk sebagai wakil ketua Dewan di-PAW lantaran melepas keanggotaan PD dan menjadi caleg PDI-P. 

Menurut Yunus, selambatnya 1 Agustus nanti PAW Joko Afrianto harus sudah diparipurnakan. ”Sesuai aturan PAW, Joko Afrianto harus digelar selambatnya 1 Agustus. Kalau lebih dari ketentuan ini, Joko Afrianto bisa tercoret dari DCT (daftar calon tetap) peserta Pileg 2014, tapi yang bersangkutan masih tetap menjadi anggota Dewan.,” imbuhnya.

Sementara pengajuan PAW terhadap Hartini, anggota Dewan asal PPRN sampai saat ini belum muncul kepastian. Ini lantaran di tubuh PPRN sendiri terjadi dualisme. Hartini di-PAW-kan oleh PPRN yang bukan kubunya. Hartini berada di kubu PPRN pimpinan Amelia Yani, sedang pengajuan PAW dilakukan PPRN kubu DL Sitorus.

KPU Kota Mojokerto belum menentukan sikap terkait persoalan pelik PAW partai yang tidak lolos pada Pileg 2014 tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional