Drajat : Walikota Jadi Jurkam, Seruan PNS Netral Akan Kontra Produktif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Drajat : Walikota Jadi Jurkam, Seruan PNS Netral Akan Kontra Produktif

Kandidat Walikota Drajat Stariaji
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kabar terganjalnya ijin cuti Walikota Abdul Gani Suhartono untuk menjadi juru kampanye (jurkam) kandidat walikota – wakil walikota Mojokerto Mas’ud Yunus – Suyitno (MY) direspon positif Drajat Stariaji, kandidat walikota dari jalur independen. Namun jika Abdul Gani akhirnya mendapat ijin cuti dan melenggang menjadi jurkam MY, kontra produktif dengan seruan netralitas yang dicetuskan orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto itu.

’’Sebagai kepala daerah, walikota seharusnya netral dan tidak memihak dalam kampanye. Jadi tidak jadi jurkam itu sudah benar. Sehingga benar-benar bisa mengayomi seluruh warganya,’’ kata Drajat Stariaji, Rabu (31/07/2013).
Menurut Drajat, jika Abdul Gani tetap memaksakan diri menjadi jurkam MY, masyarakat akan memberi nilai minus. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas walikota dua periode yang bakal lengser Desember 2013 mendatang ini pun bisa jadi luntur. ’’Dan kalau benar jadi jurkam, apa ada jaminan tidak akan menggunakan fasilitas negara sekecil apa pun, meskipun sebenarnya saat kampanye dia sedang cuti diluar tanggungan negara,” lontarnya.
Menurutnya, ijin cuti yang diajukan Abdul Gani ke Gubernur Jawa Timur untuk dua kali kampanye akbar sarat implikasi negatif bagi PNS. “Menjadi jurkam salah satu kandidat sangat kontraproduktif dengan seruan keharusan PNS netral. Bisa jadi timbul persepsi ajakan walikota untuk mendukung MY,” ingat Drajat.

Abdul Gani didapuk menjadi jurkam MY. Kesediaan ia menjadi jurkam untuk incumbent ini dicetuskan sejak konfercabsus beberapa bulan silam. Bahkan, ia rela tidak mendaftar sebagai caleg DPR RI karena keinginannya memenangkan MY.

jin cuti kegiatan Pilwali sebagai juru kampanye (jurkam) yang diajukan walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono ke Gubernur Jawa Timur untuk pemenangan kandidat walikota – wakil walikota, Mas’ud Yunus dan Suyitno mentah. Pengajuan ijin melalui Kabiro Pemerintah Pemprov Jawa Timur itu ternyata tidak dilengkapi surat pengajuan dari PDI-P, partai pengusung kandidat berakronim MY (Mas’ud – Yitno) tersebut.

Harapan ijin cuti terbit menjadi tipis, karena Permendagri Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti bagi kepala daerah dalam kampanye dan permohonan ijin cuti dalam Pilkada harus sudah tuntas 12 hari sebelum masa kampanye. Sementara tahapan kampanye kandidat ditetapkan KPU setempat mulai tanggal 12 Agustus mendatang. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional