Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkup Pemkot Mojokerto ‘mbeler’ tak mengindahkan kewajiban melaporkan penyerapan anggaran APBD per triwulan ke walikota.
Padahal laporan penyerapan anggaran dijadikan barometer bagi walikota untuk mengukur kinerja setiap unit kerja.
"Sampai memasuki triwulan ke-2, Dari 34 SKPD, 4 diantaranya tidak menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan per triwulan. Beberapa lagi hanya menyampaikan laporan triwulan pertama saja. Ya kondisi itu yang kita laporkan ke walikota" kata Kabag Administrasi Pembangunan Pemkot Mojokerto, M. Effendy, Kamis (25/07/2013).
Keempat SKPD yang nihil laporan yakni. Balitbang, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Umum dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
Sedang 3 SKPD tercata baru melaporkan penyerapan triwulan pertama, yakni RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Dinas Kependudukan dan DPPKA.
Seharusnya, ujar Effendi, paling lambat 7 Juli lalu semua SKPD harus sudah menyerahkan laporan triwulan 1 dan 2. "Kalau lewat waktu, ya terpaksa kita 'tinggal'," cetusnya.
Sementara, secara keseluruhan. dari total pagu anggaran 316,3 milar, yang dilaporkan ke walikota 15,24 persen atau Rp 48,1 miliar.
"Kalau semua SKPD melaporkan, tentunya angka penyerapan lebih dari yang tersaji sekarang," kata Effendi.
Soal ketidaktaatan sejumlah SKPD terkait laporan penyerapan anggaran, menurut Effendi, bukan kewenangan pihaknya untuk menegur. "Kami hanya melakukan rekapitulasi saja. Walikota yang mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap kinerja SKPD yang bersangkutan," kilahnya.(one)
Sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkup Pemkot Mojokerto ‘mbeler’ tak mengindahkan kewajiban melaporkan penyerapan anggaran APBD per triwulan ke walikota.
Padahal laporan penyerapan anggaran dijadikan barometer bagi walikota untuk mengukur kinerja setiap unit kerja.
"Sampai memasuki triwulan ke-2, Dari 34 SKPD, 4 diantaranya tidak menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan per triwulan. Beberapa lagi hanya menyampaikan laporan triwulan pertama saja. Ya kondisi itu yang kita laporkan ke walikota" kata Kabag Administrasi Pembangunan Pemkot Mojokerto, M. Effendy, Kamis (25/07/2013).
Keempat SKPD yang nihil laporan yakni. Balitbang, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Umum dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
Sedang 3 SKPD tercata baru melaporkan penyerapan triwulan pertama, yakni RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Dinas Kependudukan dan DPPKA.
Seharusnya, ujar Effendi, paling lambat 7 Juli lalu semua SKPD harus sudah menyerahkan laporan triwulan 1 dan 2. "Kalau lewat waktu, ya terpaksa kita 'tinggal'," cetusnya.
Sementara, secara keseluruhan. dari total pagu anggaran 316,3 milar, yang dilaporkan ke walikota 15,24 persen atau Rp 48,1 miliar.
"Kalau semua SKPD melaporkan, tentunya angka penyerapan lebih dari yang tersaji sekarang," kata Effendi.
Soal ketidaktaatan sejumlah SKPD terkait laporan penyerapan anggaran, menurut Effendi, bukan kewenangan pihaknya untuk menegur. "Kami hanya melakukan rekapitulasi saja. Walikota yang mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap kinerja SKPD yang bersangkutan," kilahnya.(one)
Social