Mojokerto-(satujurnal.com)
Selama bulan ramadhan seluruh
tempat hiburan malam yang menyediakan jasa kafe dan karaoke, panti pijat serta
tempat hiburan semacam di wilayah Kota Mojokerto diharuskan tutup total. Jika
didapati tempat hiburan malam yang bandel, Pemkot Mojokerto tak segan-segan
mengambil tindakan tegas.
”Selama bulan ramadhan semua
tempat hiburan atau sejenisnya di wilayah pemkot harus berhenti total,” ujar
Kepala Bakesbanglinmas Kota Mojokerto, Sriyono, Minggu (07/07/2013).
Untuk kepentingan ini, ujar Sriyono,
Walikota Mojokerto sudah menerbitkan instruksi walikota hasil rekomendasi Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta jajaran forum pimpinan daerah (forpimda)
setempat. “Sejumlah item dalam intruksi,
diantaranya berisi himbauan, intruksi, larangan
dan bentuk sanksi dalam instruksi walikota,” tegas Sriyono.
Instruksi Walikota, kata Sriyono,
turun Kamis (04/07/2013) lalu. “Sesuai mekanisme, instruksi kami teruskan ke
Satpol PP sebagai stake holder dan penegak perda,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota
Mojokerto, Mariyono mengatakan, sosialisasi instruksi walikota tersebut sudah
disampaikan ke semua pemilik jasa panti pijat dan hiburan. “Instruksi walikota
langsung kita sampaikan bersamaan dengan operasi gabungan di hotel dan karaoke Kamis
(04/07.2013) malam. Sedang untuk pemilik restoran dan rumah makan, hari
berikutnya (Jum’at),” terangnya.
Instruki tersebut, lanjut dia,
berlaku efektif H-1 ramadhan. “Paling tidak H-1 semua panti pijat dan tempat
hiburan malam, cafe dan karaoke harus sudah tutup total,” cetus Mariyono.
Ditandaskan, jika pihak
pengelolah tempat hiburan malam ‘nekad’, apa pun dalihnya, Pemkot tidak
segan-segan akan menjalankan instruksi. “Langkah awal yang pembinaan, tapi
kalau terus-terusan bandel, kami akan melangkah pada tindakan pencabutan izin
operasional,” tandas Mariyono.
Satpol PP, katanya, akan
melakukan pemantauan intensif terhadap dua jasa, Jasa panti pijat serta kafe
dan karaoke. “Selain keharusan tutup total, pemantauan dilakukan agar potensi
sekecil apa pun yang mengarah pada pengabaian instruksi walikota bisa
dieliminir,” tukasnya.
Sedang untuk pengusaha restoran
dan rumah makan yang buka siang hari dihimbau supaya menjaga ketertiban serta
menghormati umat muslim dengan menutup bagian depan tempat usahanya. “Restoran,
rumah makan dan warung nasi agar tidak secara tidak terang-terangan menjajakan
makanannya pada bulan puasa. Jadi silahkan saja berjualan tapi buat dinding
pembatas di pintu masuk berupa tabir. Ini dimaksudkan untuk menghormati warga
masyarakat yang tengah berpuasa," ujar Mariyono. (one)
Social