H-1 Ramadhan, Panti Pijat dan Karaoke Tutup Total - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

H-1 Ramadhan, Panti Pijat dan Karaoke Tutup Total


Mojokerto-(satujurnal.com)
Selama bulan ramadhan seluruh tempat hiburan malam yang menyediakan jasa kafe dan karaoke, panti pijat serta tempat hiburan semacam di wilayah Kota Mojokerto diharuskan tutup total. Jika didapati tempat hiburan malam yang bandel, Pemkot Mojokerto tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

”Selama bulan ramadhan semua tempat hiburan atau sejenisnya di wilayah pemkot harus berhenti total,” ujar Kepala Bakesbanglinmas Kota Mojokerto, Sriyono, Minggu (07/07/2013).   

Untuk kepentingan ini, ujar Sriyono, Walikota Mojokerto sudah menerbitkan instruksi walikota hasil rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta jajaran forum pimpinan daerah (forpimda) setempat.  “Sejumlah item dalam intruksi, diantaranya berisi himbauan, intruksi, larangan  dan bentuk sanksi dalam instruksi walikota,” tegas Sriyono.

Instruksi Walikota, kata Sriyono, turun Kamis (04/07/2013) lalu. “Sesuai mekanisme, instruksi kami teruskan ke Satpol PP sebagai stake holder dan penegak perda,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mariyono mengatakan, sosialisasi instruksi walikota tersebut sudah disampaikan ke semua pemilik jasa panti pijat dan hiburan. “Instruksi walikota langsung kita sampaikan bersamaan dengan operasi gabungan di hotel dan karaoke Kamis (04/07.2013) malam. Sedang untuk pemilik restoran dan rumah makan, hari berikutnya (Jum’at),” terangnya.

Instruki tersebut, lanjut dia, berlaku efektif H-1 ramadhan. “Paling tidak H-1 semua panti pijat dan tempat hiburan malam, cafe dan karaoke harus sudah tutup total,” cetus Mariyono.

Ditandaskan, jika pihak pengelolah tempat hiburan malam ‘nekad’, apa pun dalihnya, Pemkot tidak segan-segan akan menjalankan instruksi. “Langkah awal yang pembinaan, tapi kalau terus-terusan bandel, kami akan melangkah pada tindakan pencabutan izin operasional,” tandas Mariyono.

Satpol PP, katanya, akan melakukan pemantauan intensif terhadap dua jasa, Jasa panti pijat serta kafe dan karaoke. “Selain keharusan tutup total, pemantauan dilakukan agar potensi sekecil apa pun yang mengarah pada pengabaian instruksi walikota bisa dieliminir,” tukasnya.

Sedang untuk pengusaha restoran dan rumah makan yang buka siang hari dihimbau supaya menjaga ketertiban serta menghormati umat muslim dengan menutup bagian depan tempat usahanya. “Restoran, rumah makan dan warung nasi agar tidak secara tidak terang-terangan menjajakan makanannya pada bulan puasa. Jadi silahkan saja berjualan tapi buat dinding pembatas di pintu masuk berupa tabir. Ini dimaksudkan untuk menghormati warga masyarakat yang tengah berpuasa," ujar Mariyono. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional