Mojokerto-(satujurnal.com)
Usai ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Walikota- Wakil Walikota Mojokerto periode 2013 -2018, KPU Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka tentang pengumuman enam paslon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk running Pilwali Mojokerto 29 Agustus mendatang sekaligus tahapan pengundian nomor urut paslon di GOR dan Seni Mojopahit, jalan Gajahmada, Kota Mojokerto, Senin (15/07/2013) sekitar pukul 21:00 WIB.
Usai ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Walikota- Wakil Walikota Mojokerto periode 2013 -2018, KPU Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka tentang pengumuman enam paslon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk running Pilwali Mojokerto 29 Agustus mendatang sekaligus tahapan pengundian nomor urut paslon di GOR dan Seni Mojopahit, jalan Gajahmada, Kota Mojokerto, Senin (15/07/2013) sekitar pukul 21:00 WIB.
Molor satu jam dari jadwal, usai pengumuman penetapan paslon satu persatu paslon mulai mengambil nomor urut pengundian, disesuaikan dengan urutan pendaftaran mereka sebagai bakal calon kepala daerah di KPU Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
Hasil pengundian nomor urut paslon secara berturut-turut ;
1. Achmad Rusyad Manfaluti – Risdy Harintoko (MANFAATI)
2. Drajat Stariaji – Yanto (DY)
3. Mas”ud Yunus – Suyitno (MY)
4. Iwan Sulityono – Edy Suhartono (Ied)
5. Ayub Busono Listiawan – Mulyadi (ABDI)
6. Hendro Suwono – Warsito (NOTO)
“Pengundian nomor urut ini sudah final dan mengikat, nomor inilah yang nantinya digunakan di daftar nomor, surat suara dan kampanye, serta dipasang di tiap-tiap TPS,” ujar komisioner, Miftah Amanu.
Pengundian nomor urut pasangan calon ini, diatur dalam PKPU Nomor 9 tahun 2012, tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 105 ayat 1.
Usai mendapatkan nomor urut, enam paslon menandatangani berita acara yang disaksikan oleh Komisioner KPU dan Panwaslu kota Mojokerto. (one)
Social