Ijin Cuti Jurkam Gani Mentah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ijin Cuti Jurkam Gani Mentah

Walikota Abdul Gani Suhartono
Mojokerto-(satujurnal.com)
Ijin cuti kegiatan Pilwali sebagai juru kampanye (jurkam) yang diajukan walikota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono ke Gubernur Jawa Timur untuk pemenangan kandidat walikota – wakil walikota, Mas’ud Yunus dan Suyitno mentah. Pengajuan ijin melalui Kabiro Pemerintah Pemprov Jawa Timur itu ternyata tidak dilengkapi surat pengajuan dari PDI-P, partai pengusung kandidat berakronim MY (Mas’ud – Yitno) tersebut. 

“Berkas pengajuan ijin cuti walikota kami kirim 26 Juli lalu, Tapi terkendala. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi surat pengajuan ijin cuti dari partai (PDI-P),” ungkap Kabag Pemerintahan Pemkot Mojokerto, Zainuddin, Selasa (30/07/2013).

Harapan ijin cuti terbit menjadi tipis, karena Permendagri Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti bagi kepala daerah dalam kampanye dan permohonan ijin cuti dalam Pilkada harus sudah tuntas 12 hari sebelum masa kampanye. Sementara tahapan kampanye kandidat ditetapkan KPU setempat mulai tanggal 12 Agustus mendatang.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana. Yang jelas, semua masih dalam proses. Masih ada waktu sebelum sampai 12 hari sebelum masa kampanye," kata Zainudin.

Abdul Gani Suhartono, walikota dua periode yang diusung PDI-P Ini didapuk menjadi jurkam MY. Kesediaan ia menjadi jurkam untuk incumbent ini dicetuskan sejak konfercabsus beberapa bulan silam. Bahkan, ia rela tidak mendaftar sebagai caleg DPR RI karena keinginannya memenangkan MY.

Soal ganjalan ijin cuti jurkam ini, Abdul Gani menanggapi datar. "Jangan lah.. Jangan bicarakan soal politik. Jangan bicarakan masalah jurkam ini sekarang. Silakan tanyakan yang lain saja," elak Gani. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional