FKB Desak Penerbitan Instruksi Walikota - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

FKB Desak Penerbitan Instruksi Walikota

*) Jelang Bulan Puasa
Mojokerto-(satujurnal.com)
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Mojokerto mendesak pemerintah setempat agar segera menerbitkan instruksi kepala daerah

terkait pembatasan dan larangan bagi pelaku usaha dan jasa tertentu selama bulan ramadhan sekaligus mensosialisasikannya. Dikhawatirkan,

jika instruksi terbit berdekatan dengan dimulainya puasa ramadhan, berpotensi munculnya pelanggaran-pelanggaran.

 “Instruksi Walikota menyangkut keharusan tutup total bagi tempat hiburan malam seperti café dan rumah karaoke, juga panti pijat segera

 mungkin diterbitkan sekaligus disosialisasikan,” kata Ketua FKB, Junaidi Malik, Senin (01/07/2013)

Dikatakan politisi  PKB tersebut, desakan pihaknya lebih didasari keinginan agar pelaku usaha taat terhadap instruksi Walikota yang sejatinya merupakan hasil musyawarah sejumlah elemen masyarakat.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang berkelit mengaku tidak tahu ada larangan, karena belum menerima surat instruksi maupun belum ada sosialisasi, “ tandas Juned, sapaan Junaidi Malik.

Yang harus menjadi atensi bagi Pemkot, yakni rumah karaoke, panti pijat dan rumah makan. “Tempat karaoke di Kota Mojokerto sudah menjamur. Yang legal banyak, yang illegal pun tak kalah banyak jumlahnya,” tukas dia.

Terpisah, Kepala Bakesbanglinmas Kota Mojokerto, Sriyono  mengatakan, draf instruksi walikota sudah final dan saat ini sudah dimeja Walikota. "Draft instruksi walikota sudah saya serahkan ke Walikota melalui bagian hukum.. Begitu diteken segera kami sosialisasikan," ujarnya.

Draft Instruksi Walikota, ujar Sriyono, merupakan hasil godokan Bakesbanglinmas, MUI, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta sejumlah elemen lainnya. “Materinya tidak jauh beda dengan instruksi walikota tahun lalu,”ungkapnya.

Menurutnya, draft instruksi walikota  tentang larangan  beroperasi panti pijat dan karaoke serta keharusan menjaga nuansa ramadhan bagi pelaku usaha tertentu.

Hanya saja, draf instruksi yang bakal terbit tak bermuatan sanksi bagi pelanggar. “Yang pasti menyangkut himbauan, instruksi dan larangan. Sanksi tidak ada, tapi terhadap pelanggar akan dilakukan penertiban sertamerta,” tandasnya.

Namun begitu, ujar Sriyono, jika penertiban tetap tidak diindahkan, maka tidak alasan bagi Pemkot untuk mempertahankan ijin operasional yang masih berlaku. “Kalau nekad menabrak instruksi, meski sudah ditertibkan, ya akan dilakukan pencabutan ijin operasional,” tekannya.

Sriyono tak menampik jika atensi masyarakat tertuju pada rumah karaoke.  “Rumah karaoke jadi atensi khusus. Karena selain jumlahnya kian banyak , ada potensi beroperasi secara terselubung,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional