Jombang-(satujurnal.com)
Merasa
tertipu dan dirugikan, Khoirul (26), warga Dsn Jatirejo, Ds Pulorejo, Kec
Tembelang mendatangi Polres Jombang. Dia terpaksa laporkan Suwanan (47), Kepala
Dusun (Kasun) Ngotok, Ds Kedungotok, Kec Tembelang. Pasalnya, sang kepala dusun
jual sebidang sawah milik yang bukan miliknya kepada pelapor. Padahal, pelapor
sudah serahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada telapor.
Informasi
yang diperoleh, kasus yang dialami pelapor berawal dari tawaran terlapor pada 8
April 2013 lalu. Saat itu sang kasun tawarkan penjualan sebidang sawah yang
diakui miliknya kepada pelapor. Tertarik, pelapor bersedia membelinya, karena
harga sebidang sawah tersebut dianggap cukup murah yakni sebesar Rp 120 juta.
Percaya, korban pun langsung serahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang
muka. Sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut diserahkan.
Namun
saat hendak lunasi sisa uang pembelian, pelapor heran. Pasalnya, sertifikat
tanah tersebut ternyata milik orang lain. Pelapor seketika mengurungkan niatnya
untuk membeli tanah tersebut. Pelapor pun seketika meminta terlapor untuk
mengembalikan uang muka yang telah diberikan. Pasalnya, sesuai kesepakatan uang
akan dikembalikan jika urung membeli tanah. Praktis, terlapor harus
menyanggupinya akan kembalikan uang pelapor.
Sayangnya,
terlapor hanya bisa janji saja. Bahkan hingga sekarang uang milik pelapor tak
dikembalikan. Meraa dirugikan dan tertipu, pelapor putuskan untuk.laporka. sang
kasun ke Polres Jombang. "Pelapor atau korban sudah diminta keterangan,
kini masih dikumpulkan keterangan saksi-saksi. Yang jelas, terlapor teap akan
dipanggil untuk diperiksa," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres
Jombang, Senin (1/7)(rg).
Social