Kasun Ngotok Dipolisikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasun Ngotok Dipolisikan

Jombang-(satujurnal.com)
 Merasa tertipu dan dirugikan, Khoirul (26), warga Dsn Jatirejo, Ds Pulorejo, Kec Tembelang mendatangi Polres Jombang. Dia terpaksa laporkan Suwanan (47), Kepala Dusun (Kasun) Ngotok, Ds Kedungotok, Kec Tembelang. Pasalnya, sang kepala dusun jual sebidang sawah milik yang bukan miliknya kepada pelapor. Padahal, pelapor sudah serahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada telapor.

Informasi yang diperoleh, kasus yang dialami pelapor berawal dari tawaran terlapor pada 8 April 2013 lalu. Saat itu sang kasun tawarkan penjualan sebidang sawah yang diakui miliknya kepada pelapor. Tertarik, pelapor bersedia membelinya, karena harga sebidang sawah tersebut dianggap cukup murah yakni sebesar Rp 120 juta. Percaya, korban pun langsung serahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang muka. Sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut diserahkan.

Namun saat hendak lunasi sisa uang pembelian, pelapor heran. Pasalnya, sertifikat tanah tersebut ternyata milik orang lain. Pelapor seketika mengurungkan niatnya untuk membeli tanah tersebut. Pelapor pun seketika meminta terlapor untuk mengembalikan uang muka yang telah diberikan. Pasalnya, sesuai kesepakatan uang akan dikembalikan jika urung membeli tanah. Praktis, terlapor harus menyanggupinya akan kembalikan uang pelapor.

Sayangnya, terlapor hanya bisa janji saja. Bahkan hingga sekarang uang milik pelapor tak dikembalikan. Meraa dirugikan dan tertipu, pelapor putuskan untuk.laporka. sang kasun ke Polres Jombang. "Pelapor atau korban sudah diminta keterangan, kini masih dikumpulkan keterangan saksi-saksi. Yang jelas, terlapor teap akan dipanggil untuk diperiksa," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (1/7)(rg).

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional