Ombudsman Telisik Penambahan Pagu PPDB, Desak Terapkan Sistem Online - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ombudsman Telisik Penambahan Pagu PPDB, Desak Terapkan Sistem Online

Awak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Mojokerto-(satujurnal.com)
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun ke Kota Mojokerto, menyusul laporan yang masuk yang menyebut terjadi pembengkakan siswa baru dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPBD) yang berlangsung hingga 9 Juli lalu.

Tiga sekolah diterjuni ombudsman, yakni SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3. Temuan badan yang menyelidiki keluhan masyarakat, di tiga sekolah negeri ini memang terjadi penambahan pagu hingga 20 persen. Namun, sejauh ini tidak ditemukan sinyalemen KKN.

“Atas laporan yang masuk kami sikapi dengan mendatangi tiga SMAN. Hasilnya, pihak sekolah mengakui penambahan bangku 20 persen dari pagu. Namun, alasan penambahan, yakni untuk mengakomodir siswa dari keluarga miskin dan jalur prestasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Widiyarta, Selasa (16/07/2013).

Sebenarnya, lanjut Agus, penambahan 20 persen untuk siswa miskin merupakan amanat undang-undang. “Tapi yang kami persoalkan, transparansinya. Apakah sudah dilakukan verifikasi soal siswa yang diakomodir itu. Apakah benar miskin atau tidak. Karena kalau hanya didasarkan pada surat keterangan tidak mampu (SKTM) saja, masih banyak celahnya,” tukas Agus.

Sebelum turun ke lapangan, ombudsman mengaku sudah melakukan investigasi tertutup. “Saat pengumuman PPDB kami sudah turun dan melakukan perekaman data. Saat kami padukan data pengumuman dengan konfirmasi, memang ada selisih angka. Misalnya pengumuman PPDB menyebutkan yang diterima 270 siswa, namun data siswa baru membengkak menjadi lebih dari 300 siswa. Ini terjadi karena kebijakan,” imbuhnya.

Ditandaskan ombudsman, atas temuan ini pihaknya meminta Dinas P dan K setempat memberikan klarifikasi secara tertulis. “Hasil klarifikasi dan penyelidikan di lapangan akan kami jadikan bahan rekomendasi kepada kepala dinas,” katanya.

Ombudsman pun menyarankan agar Kota Mojokerto mencontoh Kota Surabaya yang menerapkan PPDB Online. “Sebaiknya diterapkan PPDB Online agar lebih fair dan transparan,” tukas Agus.

Kepala SMAN 2 Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, kebijakan penambahan 20 persen dari pagu merupakan kebijakan yang sudah berlangsung tatkala sekolahnya masih berlabel RSBI. “Memang sekarang SMAN 2 bukan lagi RSBI, tapi kebijakan mengakomodir siswa miskin, utamanya dari lingkungan sekitar tetap kami berlakukan,” kilahnya.

Ia pun menepis tegas tudingan transaksional dalam PPDB, seperti sinyalemen yang dimunculkan ombudsman. “Tidak ada itu. Semuanya relatif transparan,” kata Sugiono.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Budwi Sunu tak menampik jika pihaknya membelakukan kebijakan penambahan 20 persen dari pagu. “Selain pedoman Perwali PPDB, ada kebijakan tidak tertulis, seperti mengakomodir siswa miskin. Pertimbangan kami tidak lepas dari program wajib belajar 12 tahun yang sudah dicanangkan Pemkot Mojokerto jauh sebelum kebijakan nasional,” katanya.

Namun demikian, Budwi menyatakan sependapat dengan ombudsman soal sistem online dalam PPDB. “Sekarang kami persiapkan piranti dan SDM-nya. Insya Allah PPDB online bisa dimulai tahun depan,” ujarnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional