PAW Joko Afrianto 19 Juli, Hartini Tinggal Hitungan Hari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PAW Joko Afrianto 19 Juli, Hartini Tinggal Hitungan Hari

Joko Afrianto
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto akan menggelar sidang paripurna istiemewa dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) Joko Afrianto, Jum’at, 19 Juli 2013 mendatang. 

Kepastian PAW politisi asal Partai Demokrat yang menyeberang ke PDI-P ini dikemukakan sendiri oleh yang bersangkutan. 

“Rapat banmus (badan musyawarah) menelurkan agenda, tanggal 19 Juli 2013 nanti paripurna istimewa PAW atas nama saya,” kata Joko Afrianto, Senin (15/07/2013).

Paulus Swasono Kukuh, disebut akan mengganti kelowongan kursi Partai Demokrat di DPRD Kota Mojokerto. “Pak Paulus yang akan mengisi wakil PD di Dewan,” imbuh Joko.

Sedang posisi Wakil Ketua Dewan yang dilepas Joko Afrianto akan dipegang Uji Pramono, anggota Komisi I yang juga bendahara Partai Demokrat Kota Mojokerto. “Jabatan Wakil Ketua Dewan dipegang Uji Pramono. Sedang jabatan yang selama ini disandang Uji Pramono akan dipegang Paulus,” terang Joko.

Sementara itu, sinyal recall terhadap Hartini, anggota DPRD Kota Mojokerto asal PPRN kian menguat. KPU Kota Mojokerto memastikan tidak ada lagi ganjalan hukum terkait recall satu-satunya anggota Dewan asal PPRN itu.

“Kami (KPU) sudah mendapat surat resmi dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Saudari Hartini anggota DPRD Kota Mojokerto asal PPRN, dengan tergugat PPRN Kota Mojokerto dibawa Oesman yang notabene bukan dari kubu yang bersangkutan. Surat PN menjadi dasar kami untuk meneruskan data calon PAW yang diajukan PPRN dibawah Oesman,” kata komisioner KPU Kota Mojokerto, Marhardika Swastika.

Dasar yang ia maksud yakni Pasal 32B, Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011 tentang pedoman teknis verifikasi calon PAW anggota DPR/DPRD I/ DPRD II. “Pasal ini terkait gugatan calon PAW terhadap partainya. Yang dibutuhkan KPU yakni keterangan PN bahwa tengah memeriksa gugatan dimaksud. Keterangan PN inilah yang jadi dasar kami untuk meneruskan ke DPRD,” tandasnya.

Berkas PAW Hartini yang saat ini sudah di tangan pimpinan Dewan, menurut sumber di Dewan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur melalui Walikota Mojokerto. “Paling lama satu minggu setelah pengajuan, SK PAW dari gubernur akan turun. Ini sudah ketentuan,” ujar sumber.


Diperkirakan, PAW Hartini paling lama akhir bulan Juli ini. “Tidak sampai melewati bulan Agustus,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional