Pengelola Depot Anda Dituntut Ganti Rugi Rp 25 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pengelola Depot Anda Dituntut Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Petugas PN Mojokerto saat melakukan pemeriksaan lapangan di Depot Anda
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bambang Supeno,adik mendiang Erlina Dian Liniarti, pendiri Depot Anda, jalan Bhayangkara 26 Mojokerto digugat Mega Murni karena dinilai menguasai tanpa hak terhadap hak sewa tanah emplasemen PT KAI (Kereta Api Indonesia) seluas 365 meterpersegi yang sebagian besar dimanfaatkan untuk bangunan Depot. Penggugat menuntut ganti rugi Rp 25 miliar.

Yoni Hari Basuki, kuasa hukum Mega Murni mengatakan hal itu disela-sela pemeriksaan lokasi yang disengketakan. “Gugatan klien kami terhadap Bambang Supeno memasuki agenda peninjauan dan peninjauan tempat (Depot Anda) untuk menentukan apakah gugatan kami mempunyai dasar yang kuat. Apakah dokumen hukum dan fakta yang ada sama,” katanya, Selasa (16/07/2013).

Dipaparkan Yoni, bahwa Erlina melakukan sewa tanah emplasemen milik PT KAI untuk didirikan sebuah gedung bangunan Depot Anda.

Sepeninggal Erlina, kontrak dilanjutkan oleh keponakannya, Mega Murni, Sri Sundari, Budi Eka dan Wardoyo. Konflik mulai terjadi tahun 2011 tatkala ‎harta dan hasil dari Depot Anda yang seharusnya dibagi dengan seua suadara, namun dikuasai oleh Bambang Supeno CS.

Dan sampai sekarang Mega Murni selaku pengontrak tidak diberikan hasil Depot Anda. Bahkan tahun 2011 lalu Mega Murni Cs diusir hingga kemudian mendirikan Depot Erlina, berjarak sekitar duaratus meter dari Depot Anda. Oleh notaris Mega Murni Cs, mereka diminta menggugat Bambang Supeno, karena Erlina berwasiat agar harta yang dimilikinya dibagi rata. 

“Bambang Supeno telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanpa hak,” kata Yoni.

Ditambahkan Yoni, perpanjangan sewa emplasemen antara Mega Murni dan PT KAI terakhir dibuat tahun 2012 dan berakhir 10 Oktober 2013 mendatang. “Atas fakta hukum ini, kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian sewa emplasemen antara Mega Murni dan PT KAI sah dan mengikat,” tukasnya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional