Polisi Razia Petasan Berdaya Ledak Tinggi ; Pengedar dan Pengguna Dijerat UU Darurat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Razia Petasan Berdaya Ledak Tinggi ; Pengedar dan Pengguna Dijerat UU Darurat

Jombang-(satujurnal.com)
Bahaya petasan berdaya ledak tinggi mulai diantisipasi Polres Jombang. Razia terhadap sejumlah pedagang petasan yang tumbuh sporadis di Kota Santri seiring bulan ramadhan tahun ini digiatkan.

Kendati dalam razia yang digelar Kamis (11/07/2013) dengan melibatkan puluhan aparat ini tidak ditemukan petasan berdaya ledak tinggi, namun polisi tetap menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan, apalagi memproduksi dan menjual petasan berbahaya itu.

“Sejauh ini kami tidak menemukan petasan berdaya ledak tinggi. Namun begitu, kami menghimbau agar pedagang tidak menabrak aturan yang berlaku,” kata AKP.Sumiyanto,Kasat Sabhara Polres Jombang.

Dipaparkan Sumiyanto, UU Darurat No 12 Tahun 1951 Dan Pasal 187 KUH Pidana akan dijeratkan kepada pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan berdaya ledak tinggi yang berpotensi menimbulkan ledakan tinggi dan mengganggu lingkungan masyarakat. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup” ingat dia.

Polisi, ujar Sumiyanto, akan menindaktegas sesuai fungsinya bagi siapa saja yang melanggarnya terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat .(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional