PPDI Demo : Minta Pengisian Jabatan Kosong Tunggu Bupati Baru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PPDI Demo : Minta Pengisian Jabatan Kosong Tunggu Bupati Baru

Jombang(satujurnal.com)
Ada saja alasan perangkat desa di wilayah Kabupaten Jombang untuk mempertahankan jabatannya. Saat demo di pendopo kabupaten, setidaknya ada tiga alasan yang mereka kemukakan agar tak kembali jadi rakyat biasa. ’’Kita minta pengisian perangkat ditunda sampai nanti bupati baru dilantik. Sementara biarkan saja seperti ini. Biar nanti bupati baru yang memberikan solusi untuk kita,’’ kata Mahfud, bagian keamanan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang saat demo di pendopo kabupaten.

Alasan lain yakni karena kepala desa akan segera habis masa baktinya namun terkesan dibiarkan saja. ’’Kita ini anak tiri, begitu habis langsung disuruh ganti. Tapi kalau anak emasnya, kepala desa, meski mau habis dibiarkan saja. Enam bulan sebelum kades habis sebenarnya sudah ada tahapan, tapi mana tak pernah dilakukan,’’ paparnya. Sebanyak 282 kades memang akan habis jabatannya pada 9 Agustus nanti.

Alasan ketiga yakni karena belum menerima uji materi dari Mahkamah Agung (MA). ’’Kita selaku pemohon uji materi belum menerima keputusan. Sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan. Kalau eksekusi pakai keputusan di internet kan kacau namanya,’’ beber Sutrisno, ketua PPDI.

Menanggapi itu, Asisten I Pemkab, Warto mengatakan bahwa semuanya dijalankan sesuai tahapan. Termasuk untuk pengisian perangkat desa. ’’Kemarin pengisian BPD (badan permusyawaratan desa) sudah, sekarang ini saatnya pengisian perangkat. Baru setelah itu pengisian kepala desa. Kalau tahapan tak kita lakukan sesuai jadwal bisa kacau,’’ paparnya.

Soal tudingan anak emas dan anak tiri, Warto membantah tegas. ’’Dihadapan hukum tak ada anak emas dan anak tiri. Enam bulan sebelum jabatan kades habis memang tahapan pilkades sudah ada. Yakni pemberitahuan ke kades bahwa jabatannya habis. Tapi itu yang melakukan BPD, bukan Pemkab,’’ tandasnya.

Soal putusan MA, menurutnya sudah klir. ’’Begitu keputusan MA diketok, pada saat itu juga langsung berlaku. Apalagi sudah dipublikasikan di internet. Jadi semua warga negara dianggap sudah tahu. Jadi pengisian perangkat memang harus segera dilakukan. Apalagi dewan juga sudah mendesak Pemkab agar segera melaksanakan pengisian perangkat,’’ paparnya.

Selain Warto, PPDI juga ditemui Kabag Hukum Gatut Wijaya, Plt Sekdakab Hasan dan Kapolres AKBP Tribisono Soemiharso. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional