Rekap Togel, Mursiyam Dicokok - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rekap Togel, Mursiyam Dicokok

Jombang-(satujurnal.com)
Kalau memang sudah menjadi kebiasaan menambah penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup, para pelaku judi jenis togel tak juga jera. Meski sudah banyak yang tertangkap dan harus mendekam dalam sel tahanan, para pelaku lainnya tetap saja nekad. Buktinya, satu lagi pelaku judi jenis ini berhasil diringkus anggota Polsek Kota Jombang,

Dia adalah Mursiyam (61), warga Desa. Sengon, Kecamatan Jombang. Tersangka diringkus ketika tengah sibuk merekap sejumlah nomor togel dari beberapa penomboknya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya, berupa 3 lembar sobekan kertas bertuliskan nomer togel, sebuah bollpoint warna hitam dan uang tunai Rp 80 ribu.

Tersangka diringkus petugas, Jum’at (27/07/2013) sekitar pukul 12.00 WIB, tak jauh dari rumahnya. Berawal dari adanya informasi soal aksi tersangka, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Petugas nyaris setiap hari selalu mengawasi gerak-gerik tersangka. “Kita dapatkan informasi kalau tersangka menjadi pengecer judi togel,” jelas AKP Sugeng Widodi, Kasubag Humas Polres Jombang, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dan benar, tersangka kerapkali melayani sejumlah penombok yang memang sangat dikenalnya. Biasanya, para penombok mendatangi dirinya untuk menitipkan nomor togel yang menjadi taruhannya. Usai menerima tombokan, tersangka langsung merekapnya.

Ketika diamati, siang itu, tersangka baru saja melayani beberapa penombok. Yakin terhadap sasarannya, petugas langsung saja menggrebeknya. Kontan saja, tersangka yang tengah sibuk merekap nomor tombokan seketika kaget. Dirinya tak menyangka kalau aksinya telah dipergoki petugas. Tentu saja, tersangka tak bisa mengelak, karena sejumlah barang bukti berada di tangannya.

Dengan barang bukti yang ada, tersangka hanya bisa pasrah diringkus petugas dan digelandang ke mapolres untuk menjalani proses penyidikan. “Barang bukti berada di tangan sehingga tersangka tak bisa mengelak. "Tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Widodo.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional