Selain Rapat Umum, Paslon Cawali Halal Kampanye Setiap hari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Selain Rapat Umum, Paslon Cawali Halal Kampanye Setiap hari

Mojokerto-(satujurnal.com)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmoko menyatakan, selain rapat umum, halal bagi pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto melakukan segala bentuk kampanye setiap hari kurun masa kampanye 12 Agustus – 24 Agustus mendatang.

“Selain kampanye umum, silahkan saja paslon melakukan kegiatan kampanye setiap hari untuk menyapa masyarakat yang dibidik menjadi penyumbang suara. Tentunya, sepanjang memenuhi aturan dan norma yang berlaku,” kata Sri Sugeng dihadapan enam paslon dan tim kampanye paslon serta pejabat teras Pemkot dalam helatan Panwaslu Kota Mojokerto di Pendopo Graha Praja Wijaya, Pemkot Mojokerto, Kamis (18/07/2013) malam.

Mantan Ketua Panwaskab Sidoarjo ini pun mengingatkan, jika politik uang yang masih lekat mengiringi Pilkada hanya menyumbang suara tak lebih dari lima persen. Sangat tak sebanding dengan sanksi yang diberikan undang-undang terhadap paslon yang memilih cara haram itu.

“Dari hasil sejumlah survey, money politics menyumbang tak lebih dari lima hingga enam persen saja. Jadi sebenarnya lebih efektif menyapa masyarakat daripada menggiring masyarakat dengan iming-iming uang panas,” katanya.

Sementara terhadap hasil Pilwali, lanjut, mantan Ketua Panwaskab Sidoarjo, hingga terjadi PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tapi kita harap hasil Pilwali Mojokerto tidak berujung pada MK,” sergah Sri Sugeng.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifayanti mengatakan, sosialisasi pengawasan sengaja digelar pasca penetapan paslon. Ini tak lain bentuk penegasan terhadap peraturan terkait hal-hal yang boleh dan yang dilarang setelah muncul paslon. “Sejak penetapan paslon hingga memasuki masa kampanye, semua paslon dilarang melakukan kegiatan yang substansinya kampanye. Tidak menebar iklan di media massa serta harus mematuhi aturan,” kata Elsa.

Namun, sejauh amatan Panwaslu, sampai saat ini keenam paslon berpotensi melanggar aturan. “Sebelum massa kampanye, semua alat peraga, seperti baliho dan poster harus bersih. Jika sampai tanggal 20 Juli nanti masih ada baliho, poster dan sejenisnya bertengger, baik di fasilitas umum maupun di kampung-kampung, Satpol PP dengan pengawalan kami (Panwaslu) akan ‘mreteli’ alat peraga tanpa kecuali,” tandas Elsa.

Pasca penetapan paslon hingga masa kampanye, yang berkewajiban melakukan sosialisasi yakni KPU. “Sosialisassi enam paslon saat ini hingga menjelang masa kampanye menjadi kewajiban KPU. Gambar enam paslon berikut nomor urut harus dipampang KPU di tempat-tempat strategis,” tukas Elsa.

Cawalikota Hendro Suwono mengkritisi paparan Elsa. Dinilai mantan Wakil Walikota Mojokerto periode 2004 -2009 tersebut jika Panwaslu maupun KPU justru yang belum melaksanakan ketentuan soal pembersihan atribut maupuan sosialisasi paslon. “Seharusnya paslon sudah mendapat sosialisasi dari Panwaslu sebelum penetapan paslon. Dan KPU saat ini seharusnya sudah memasang gambar enam paslon,” tekannya.

Ketua KPU Kota Mojokerto, I Gede Dewa Paramartha berdalih, belum terpasangnya gambar enam paslon ditempat strategis karena penetapan paslon dilakukan 15 Juli malam. “Kami memang berkewajiban melakukan sosialisasi Paslon. Yang sudah kami lakukan, mengumumkan lewat media massa, Untuk baliho, saat ini sedang angkat cetak,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional