Tersangka Penipuan KUR Tidak Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tersangka Penipuan KUR Tidak Ditahan


Jombang-(satujurnal.com)
Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sudah menetapkan Slamet Santoso sebagai tersangka dalam kasus penipuan pencairan kredit usaha rakyat (KUR) Rp 300 juta, namun institusi ini belum melakukan penahanan.
Penyidik Kejari beralasan, warga asal Dusun Mbelut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto ini kooperatif.
“Penanganan kasus KUR sudah memasuki tahap II. Atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dari kepolisian dan kejaksaan. Tapi kami memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Slamet Santoso karena yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, M. Andi Kurniawan, Minggu (19/07/2013).
Penilaian kooperatif itu antara lain tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. ”Artinya penyidik berhak menggunakan unsur subyektifitas. Yakni tidak menahan tersangka dengan pertimbangan hukum,” tegas Andi.
Kepada penyidik kejaksaan, Slamet Santoso berjanji mengembalikan dugaan kerugian negara yang diarahkan padanya. Yakni, akibat pemberian jaminan data fiktif sehingga mengakibatkan kerugian. ”Kepada jaksa dia bilang bersedia untuk mengembalikan kerugian yang diarahkan, ada sekitar Rp 300 juta,” imbuhnya.
Atas kepastian itu, tahapan di kejaksaan kini tinggal selangkah lagi. Andi menegaskan, rencananya dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan kasus KUR tersebut kepada pengadilan negeri (PN). Untuk selanjutnya dinaikkan ke proses persidangan. ”Senin atau Selasa kami limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara disinggung perihal status M. Kholil, tersangka lainnya, Andi menyatakan belum ada perkembangan. Hingga saat ini, polisi belum mengembalikan lagi berkas Kades Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Jombang ini setelah sebelumnya dinyatakan P18 (belum sempurna).
”Belum ada perkembangan, masih sama seperti kemarin (P18),” pungkas Andi.
Kasus ini bermula ketika nama Slamet Santoso sengaja digunakan orang lain untuk mengajukan KUR bidang pertanian jenis tebu.
Dalam pengajuannya, disebutkan Slamet memiliki lahan tebu 35 hektare.Pengajuan KUR tersebut disetujui Bank Jatim Cabang Jombang. Akhirnya, dana cair Rp 300 juta Desember 2011. Namun kenyataan di lapangan, Slamet hanya mendapatkan Rp 6 juta sebagai uang terima kasih. Sedangkan uang yang lain tak jelas peruntukannya.
Sedangkan Kades M. Kholil dijerat lantaran ikut menandatangani surat keterangan usaha (SKU) yang digunakan pengajuan KUR atas nama Slamet Santoso. SKU memang menjadi syarat mutlak untuk pengajuan KUR. kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (rg).

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional