Tunggu 20 Warga Meninggal, Santunan Baru Bisa Dicairkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tunggu 20 Warga Meninggal, Santunan Baru Bisa Dicairkan


Walikota Abdul Gani Suhartono saat takziah ke warga yang berduka. (doc.)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pencairan dana santuan kematian sebesar Rp 250 ribu yang diberikan kepada keluarga warga Kota Mojokerto yang meninggal dunia tidak semudah yang dijanjikan penggagasnya, Walikota Abdul Gani Suhartono.

Rentang pengajuan dan pengucuran dana santuan relatif lama, bisa memakan waktu lebih dari dua bulan. Pencairan dana yang dipasok APBD itu baru terjadi jika sedikitnya sudah terkumpul 20 berkas pengajuan. Atau pencairan dana dilakukan jika sudah ada 20 warga yang meninggal dunia. Tak pelak, birokrasi yang berbelit dan kaku yang diterapkan Pemkot untuk pencairan santunan kematian ini terus menuai protes warga.

“Pencairannya (santunan kematian) berbelit dan makan waktu lama. Saya yang mengajukan minggu keempat bulan Mei lalu, sampai sekarang belum direalisasi. Kalau dihitung sudah hampir dua bulan. Pihak kelurahan tidak bisa memberi kepastian kapan dana itu diberikan. Malah diminta menunggu lagi sampai bulan Agustus nanti,” ujar Adi, salah satu warga kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Jum’at (12/07/2013).

Adi mengungkap, bulan Mei lalu ibunya meninggal dunia. Untuk mendapatkan santuan kematian, ia mengurus berkas kelengkapan seperti surat kematian dan bukti identitas serta KK untuk diserahkan ke kelurahan. Oleh staf kelurahan ia disodori tanda bukti penerimaan santuan kematian senilai Rp 250 ribu yang harus ditandatangani.

“Saya pikir dengan tanda tangan tanda terima santunan kematian, uang bisa saya bawa pulang. Tapi ternyata tidak. Oleh staf kelurahan Saya diminta menunggu kabar selanjutnya. Karena hampir dua bulan santuan tidak ada kabar dari kelurahan, kemarin (Kamis, 11/07) saya pertanyakan kembali. Namun lagi-lagi saya diminta menunggu lagi.

Diperkirakan bulan Agustus baru bisa cair. Itu pun tanpa kepastian, tanggal berapa bisa saya ambil,” katanya kesal. Camat Prajurit Kulon, Ikromul Yasak tak menampik soal lamanya waktu pencairan santuan kematian. “Lamanya waktu, karena pencairan baru bisa diajukan ke Bagian Kesra setelah terkumpul paling sedikit 20 berkas pengajuan (santunan kematian) atau Rp 5 juta,” katanya.

Dengan asumsi satu berkas pengajuan sebesar Rp 250 ribu, maka agar bisa diajukan, harus ditunggu hingga tercatat 20 orang warga yang meninggal dunia. “Aturannya memang begitu. Seperti yang ditentukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Yasak tanpa membeber pijakan BPK soal ketentuan minimal pengajuan itu.

Sekedar diketahui, program santuan kematian digulirkan Walikota Mojokerto Abul Gani Suhartono sejak beberapa tahun lalu. Jika orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto takziah ke kediaman warga yang berduka, ia menyerahkan langsung santuan kematian. Birokrasi untuk pencairan santunan kematian pun dipermudah.
Namun belakangan program ini menuai kecaman warga lantaran tidak bisa diharapkan lagi meringankan beban warga yang tengah berduka. Kalangan Dewan setempat pun bersungut dan menilai Pemkot mulai mlempem mengawal program yang ditopang APBD lebih dari Rp 300 juta setiap tahun anggaran ini, seperti dicetuskan Ketua Fraksi PAN, Syaiful Arsyad beberapa pekan lalu tatkala menerima masukan dari sejumlah warga soal keterlambatan pencairan dana duka itu. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional