BK : Panwaslu ‘Jual Kecap’ - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

BK : Panwaslu ‘Jual Kecap’

Ketua BK DPRD Kota Mojokerto , Moch Bejo Edy Utomo
Mojokerto-(satujurnal.com)
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto, Moch Bejo Edy Utomo meragukan keseriusan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilukada. Pasalnya, hingga hari ini BK tidak menerima surat pelaporan penggunaan mobil plat merah yang digunakan salah satu anggota Dewan untuk kampanye seperti pernyataan

Ketua Panwaslu, Elsa Fifajanti yang dilansir sejumlah media massa. “Sampai sekarang tidak ada surat Panwaslu yang masuk ke BK,” kata politisi Partai Golkar hasil PAW tersebut. Kamis (15/08/2013). Bejo mengaku tahu soal temuan Panwaslu itu sebatas dari media massa. “Tahunya ya dari membaca di media saja,” tukasnya.

Diingatkan, apapun pernyataan dan sikap Panwaslu saat ini, kata Bejo, menjadi perhatian publik. Karena banyak kepentingan politik yang mengiringi. Pun terkait pernyataan telah melaporkan temuan pelanggaran pemilukada ke BK dan pimpinan Dewan, menurutnya memiliki konsekwensi bagi lembaganya. “Kalau dinyatakan sudah dilaporkan tapi faktanya tidak ada, tentunya berimbas pada pertanyaan publik. Dewan akan tersudut. Karena publik kemudian menilai Dewan tidak mengambil langkah apa pun,” singgungnya.

Frame kerja Panwaslu, ujar Bejo, sudah baku. “Jangan jual kecap. Jangan membuat statemen mendahului action,” sindirnya. Meski demikian, jika kemudian Panwaslu melayangkan surat laporan ke pihaknya, Bejo memastikan akan menindaklanjuti. “Tentunya pada koridor aturan yang berlaku. Saya pastikan BK akan melangkah seobyektif mungkin tanpa mencampuradukkan dengan persepsi,” tukasnya.

Sebelumnya, Elsa mengungkap pelanggaran pemilukada di hari pertama dan kedua masa kampanye Pilwali. ’’Pada Senin (12/08/2013), kita mendapati kendaraan dinas plat merah yang digunakan mengusung pendukung calon ke lokasi debat kandidat di JTV. Itu jelas termasuk pelanggaran kampanye,’’ kata Elsa Fifajanti, ketua Panwas Kota Mojokerto, Selasa (12/08/2013).

Menurut Elsa, karena ajang debat kandidat merupakan salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi KPU dan dilaksanakan pada hari yang termasuk dalam masa kampanye, maka haram hukumnya menggunakan fasilitas publik seperti mobil dinas untuk mengusung calon maupun pendukung calon.

’’Kita punya foto mobil dinas yang digunakan itu sebagai barang bukti. Dan langsung kita tindaklanjuti,’’ paparnya. Yakni dengan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi. Juga kepada Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“Yang menggunakan mobil plat merah itu anggota dewan, makanya kita laporkan ke BK dan pimpinan DPRD,’’ papar Elsa. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional