Dewan Telisik Pembatalan Mega Proyek Pulorejo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Telisik Pembatalan Mega Proyek Pulorejo

Syaiful Arsyad
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto akan menurunkan Komisi I dan Komisi II menelusuri ikhwal pembatalan mega proyek jalan dan jembatan Pulorejo Kota Mojokerto senilai Rp 16,5 miliar, menyusul pernyataan Walikota Abdul Gani Suhartono yang menyebut terjadi kesalahan DPA (daftar penggunaan anggaran).

"kami akan minta klarifikasi ke eksekutif terkait pembatalan proyek jembatan Pulo, seperti dinyatakan walikota di berbagai media," kata Plt Ketua DPRD Kota Mojokerto, Syaiful Arsyad, Kamis (22/08/2013)

Untuk kepentingan itu, ujar Ipung, sapaan Syaiful Arsyad, yang akan turun. "Komisi I dan Komisi II. "Komisi I dari sisi yuridis dan Komisi II terkait kemitraan dengan dinas teknis (DPU)," katanya.

 Memang, lanjut Ipung, urusan DPA menjadi domain eksekutif. Tapi karena dinyatakan terjadi kesalahan, maka kewajiban lembaganya untuk mendapat kejelasan. "Karena DPA bisa dibuat dasarnya dari APBD yang notabene hasil godokan bersama legislatif dan eksekutif," tandasnya.

Alur hingga munculnya DPA mega proyek itu, papar Ipung, dimulai dari RKA (rencana kerja dan anggaran) yang dibahas antara unit kerja dan Dewan. "Di dokumen ini muncul draf perencanaan dan anggaran jalan dan jembatan. Di APBD pun muncul item yang sama. Dan itu yang jadi dasar DPA. Kalau kemudian disebut terjadi kesalahan pencantuman pada DPA tanpa item proyek jalan, ya patut dipertanyakan profesionalitasnya," cetus politisi PAN tersebut.

Sebelumnya Walikota Abdul Gani Suhartono menyatakan pembatalan proyek yang menghubungkan akses jalan Pulorejo dan Blooto i lantaran terjadi kesalahan dalam penempatan anggaran. "Yang muncul dalam DPA hanya prooyek jembatan. Seharusnya diterakan juga proyek jalan yang menjadi satu kesatuan," ujar Gani, Senin (19/08/2013).

Karena kesalahan DPA, maka tidak mungkin proyek itu disentuh. "Sebenarnya saya sudah wanti-wanti agar perencanaan dianggarkan dalam PAK tahun anggaran 2012. Tapi baik perencanaan maupun lelang proyek di tahun anggaran sekarang. Fatalnya, terjadi kesalahan pada DPA," ungkapnya.

Meski demikian, walikota dua periode yang bakal lengser Desember 2013 ini enggan meruntut kesalahan DPA. "Saya sudah mintakan progress report setiap proyek ke dinas terkait (PU). Tapi ya tidak bisa saya obrak-obrak mereka terus. Mereka kan PNS," kilahnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional