Satpol PP saat memasng kembali banner DY |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Satpol PP Kota Mojokerto
akhirnya memasang kembali banner kandidat
walikota – wakil walikota Mojokerto, Drajat Sartiaji – Yanto (DY) yang
dipancang di posko DY di kawasan Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari,
setelah dirobohkan atas rekomendasi Panwaslu.
Pemasangan kembali banner
berukuran 4 x 6 meter itu menyusul protes keras yang dilayangkan tim pemenangan
DY ke Panwaslu dan Satpol PP.
“Atas persetujuan Panwaslu,
banner DY kami pasang kembali. Tapi sekali lagi, Satpol PP bukan salah
menindak. Tapi semata-mata karena rekomendasi Panwaslu,” elak Sugiono, anggota
Satpol PP ditengah pemasangan kembali banner, Selasa (14/08/2013).
Dipaparkan Sugiono, pagi tadi ,
sekitar pukul 11:00 WIB pihaknya menurunkan banner DY atas rekomendasi
Panwaslu. Disebutkan, jika banner itu menyalahi ketentuan ukuran banner
Pilwali, seperti diatur dalam Perwali. “Karena tugas kami sebatas membantu
Panwaslu dalam hal penertiban banner, ya tentunya kami laksanakan. Tapi kalau
kemudian Panwaslu menyatakan bisa didirikan kembali, ya kami laksanakan juga,”
ujarnya.
Sekitar pukul 16:00 WIB beberapa
anggota Satpol PP melakukan pemasangan kembali banner DY, sementara sejumlah
aparat kepolisian setempat melakukan pemantauan.
Imron Rosyidi, Ketua Tim
Pemenangan DY menilai penurunan banner jagonya merupakan indikator jika
Panwaslu tebang pilih dan inkonsisten menegakkan aturan. “Kalau yang disoal
ukuran banner. Tentunya bukan hanya banner DY yang jadi sasaran tembak. Banner
kandidat lainnya lebih besar dan bertengger di iklan bando berbayar pun ada.
Tapi tak disentuh,” tandas Imron.
Sebenarnya, lanjut Imron, DY
tidak memaksa untuk memasang kembali banner yang dianggap menyalahi aturan.
Justru tim DY angkat topi jika memperlakukan hal yang sama. “Tapi kalau
Panwaslu berstandar ganda, ya tentunya kami pun harus diperlakukan sama atau
kami akan melakukan pengerahan massa untuk menuntut perlakuan sama,” tekannya.
(one)
Social