Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat buruh pabrik sepatu PT Inti Dragon, Mojokerto diringkus satuan reserse Narkoba, Polres Mojokerto Kota lantaran memakai dan mengedarkan pil koplo.
Keempat pelaku, Achmad Dwiantoko (17) dan M Zainal Mustofa (19) warga Desa Jatikulon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Ari Nugroho (19) warga Jalan Tengger, Kota Mojokerto dan Heri Widianto (39) alias Ukong warga Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 251 butir pil koplo dan 3 buah handphone berbagai merk yang digunakan untuk alat komunikasi saat transaksi ."Keempatnya di tangkap di tempat berbeda ada yang dirumahnya dan di jalan," kata AKP Djamin, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jumat (16/8/2013).
Diungkap Djamin, awalnya petugas berhasil menangkap Achmad Dwiantoko di kawasan Kedundung.
Setelah berhasil menangkap Dwiantoko petugas lantas terus bergerak menangkap Ari Nugroho di rumahnya, setelah Ari petugas menangkap Mustopa di rumahnya.
"Mereka berempat ini berteman," ujar Djamin. Atas ulahnya keempat pemuda ini terancam UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.(wie)
Social