Gasak Motor di Pondok Pesantren, Dua Revidivis Dikeler - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gasak Motor di Pondok Pesantren, Dua Revidivis Dikeler

Tersangka Cahyo dan Supa'at saat menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan penadah di area parkir Pondok Pesantren Darul Karomah, Dusun Tlebuk, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dikeler unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, Minggu (18/08/2013).

Keduanya, Cahyo Salisih alias Yono alias Ambon asal Desa Kelang, Kecamatan Buanoh, Kabupaten Serang Bagian Barat, Provinsi Maluku dan Supa’at alias Pa’at warga Dusun Bareng, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu.

Tersangka Cahyo ditangkap setelah melakukan pencurian motor (Curanmor) Honda Kharisma S 5491 NH milik Muhammad Yusuf (28) warga Dusun Watukenonggo, Desa Jetak, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ditempat parkir Pondok Pesantren  pada 17 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB. 

Sementara Supa’at ditangkap, hasil pengembangan terhadap tersangka Cahyo. “Setelah mendapatkan laporan dari korban di Polsek Pacet, anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada penandahnya yakni Supa’at alias Pa’at,’’ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika, Selasa (20/08/2013).

Menurut Gede, barang bukti Honda Kharisma ditemukan di rumah Supa’at. “Penadahnya sempat berkelit dan tidak mengakui jika motor yang diparkir didalam rumahnya itu adalah hasil curanmor. Alibinya, motor itu bernopol S 6084 QL yang ternyata nopol motor Honda GL Max milik dia (Supa’at). Namun dari hasil check fisik pada nomor rangka dan mesin dengan STNK motor korban ternyata cocok,’’bebernya.

Tak lagi bisa berkutik karena hasil check fisik tersangka Supa’at akhirnya mengakui jika motor Honda Kharisma tersebut ia dapat dari tersangka Cahyo Salisih alias Yono alias Ambon. 

‘Begitu keberadaan Ambon sudah diketahui, anggota langsung mengajak bertemu di salah satu obyek wisata di Desa Warugung, Pacet. Setelah tersangka tiba disebuah warung kopi, langsung kita lakukan penangkapan,’’ ungkap Gede. 

Dihadapan penyidik, Supa’at mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka yang menjadi penadah ini sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama. Tersangka Cahyo terjerat pasal 363 KUHP dan Supa’at dijerat pasal 480 KUHP. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional