Lima Kandidat Walikota Mojokerto Abaikan Pelaporan Dana Kampanye : Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lima Kandidat Walikota Mojokerto Abaikan Pelaporan Dana Kampanye : Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Mojokerto-(satujurnal.com)Soal kepatuhan enam pasangan kandidat walikota-wakil walikota Mojokerto 2013 -2018 terhadap kewajiban penyampaian laporan dana kampanye menjadi atensi khusus KPU Kota Mojokerto. 

Kesan mengebaikan ketentuan ini pun mengemuka. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, hanya satu kandidat yang sudah menyerahkan laporan. Itu pun laporan awal kampanye. Sementara batas akhir hari untuk laporan pasca kampanye, tak satupun kandidat yang menyampaikan laporan.

”Hanya pasangan kandidat Drajat Stariaji – Yanto yang sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye per 15 Agustus lalu. Sedang untuk laporan dana pasca kampanye yang harus disampaikan hari ini, tak satu pun laporan yang masuk dari keenam kandidat,” ungkap Mahadiyanto Sukatika, anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum, Senin (26/08/2013).

Bagi pasangan kandidat yang tidak memenuhi ketentuan terkait dana kampanye, menurut Tiko, sapaan Mahardiyanto Sukatika, bisa terancam sanksi seperti diatur dalam Undang-undang no.32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dipaparkan, Peraturan KPU Pusat Nomor 06/2010  tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada memang mengatur khusus terkait dana kampanye.  Termaktub pasal 24, pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dana kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32/2004 junto UU no.12/2008 tentang pemerintahan daerah. ”Sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan yakni mencoret pasangan calon dari keikusertaan dalam Pilkada. KPU berhak membatalkan pencalonan yang melanggar aturan dana kampanye sesuai dengan pasal 85 ayat 3  UU no.32/2004 junto UU no.12 /2008.

Bahkan pasangan calon itu bisa dikenakan pidana sesuai pasal 116  ayat 6 dan 7 UU dengan ancaman kurungan paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar

DitandakanTiko, jika terkait pelaporan dana kampanye, sudah disampaikan pihaknya bersama auditor internal yang ditunjuk kesemua tim pemenangan pasangan kandidat secara formal dalam helatan sosialisasi yang digelar pihaknya jauh hari sebelum tahapan Pilwali dimulai.

Namun demikian, KPU menyatakan akan terus menunggu masuknya laporan itu.’’Laporan itu akan terus kita tunggu. Kita bahkan akan pro aktif menanyakannya. Karena pelanggarannya bisa berakibat fatal,’’ tegasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional