Cuti Lebaran, Mobdin Pejabat Harus Digarasikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Cuti Lebaran, Mobdin Pejabat Harus Digarasikan

Walikota Abdul Gani Suhartono
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Abdul Gani Suhartono menyatakan kesiapannya mematuhi pelarangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. “Kita patuhi aturan KPK soal mobdin untuk mudik. Karena penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan perilaku korup,” kata Abdul Gani,  Kamis (01/08/2013).

Pernyataan orang nomor wahid yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di kantornya itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang membolehkan pejabat menggunakan mobdin untuk mudik tanpa beban biaya pemerintah.

“Kecuali untuk pelayanan publik, selama cuti lebaran, mobdin harus digarasikan. Kalau ada pejbat yang nekad menggunakan mobdin untuk kepentingan pribadi, maka pelakunya terindikasi korupsi,” ujar Abdul Gani mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas.

Pengawasan terhadap mobdin ini, ujar Abdul Gani, diserahkan ke inspektorat. “Inspektorat yang akan melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan. Soal bentuk sanksinya, tentunya pengacu pada peraturan perundangan yang berlaku,” lontar Gani.

Sebelum larangan KPK itu muncul, Walikota Abdul Gani sempat menyatakan mempersilakan pejabat di kantornya memanfaatkan mobil dinas untuk mudik. Asal digunakan dengan baik bersama keluarga. Dia juga sebelum ini meminta tetap mengisi BBM dengan BBM nonsubsidi.

Ia menyatakan tidak akan tebang pilih menerapkan larangan mobdin untuk mudik itu. Siapa pun pejabat yang tak mengindahkan larangan KPK itu akan berurusan dengan hukum. “Mobdin merupakan fasilitas negara. Tidak bisa dinikmati selain untuk keperluan dinas,” tekannya.

Saat ini, setidaknya ada 146 mobil dinas yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto. Mereka tersebar di 34 satuan kerja (satker) dan kantor dinas. Termasuk di kantor sekertariat dewan. Terbanyak ada di kantor dewan ini. Sebanyak 21 mobdin ada di kantor dewan. Mulai dari mobil pimpinan dewan, anggota dewan, hingga pejabat sekertariat dewan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional