Walikota Abdul Gani Suhartono |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Abdul Gani
Suhartono menyatakan kesiapannya mematuhi pelarangan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tentang mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. “Kita patuhi
aturan KPK soal mobdin untuk mudik. Karena penggunaan mobil dinas
untuk mudik merupakan perilaku korup,” kata Abdul Gani, Kamis (01/08/2013).
Pernyataan orang nomor wahid yang
disampaikan kepada sejumlah wartawan di kantornya itu sekaligus meralat
pernyataan sebelumnya yang membolehkan pejabat menggunakan mobdin untuk mudik
tanpa beban biaya pemerintah.
“Kecuali untuk pelayanan publik,
selama cuti lebaran, mobdin harus digarasikan. Kalau ada pejbat yang nekad menggunakan
mobdin untuk kepentingan pribadi, maka pelakunya terindikasi korupsi,” ujar
Abdul Gani mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas.
Pengawasan terhadap mobdin ini,
ujar Abdul Gani, diserahkan ke inspektorat. “Inspektorat yang akan melakukan
pengawasan dan tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan. Soal bentuk
sanksinya, tentunya pengacu pada peraturan perundangan yang berlaku,” lontar
Gani.
Sebelum larangan KPK itu muncul,
Walikota Abdul Gani sempat menyatakan mempersilakan pejabat di kantornya
memanfaatkan mobil dinas untuk mudik. Asal digunakan dengan baik bersama
keluarga. Dia juga sebelum ini meminta tetap mengisi BBM dengan BBM nonsubsidi.
Ia menyatakan tidak akan tebang
pilih menerapkan larangan mobdin untuk mudik itu. Siapa pun pejabat yang tak
mengindahkan larangan KPK itu akan berurusan dengan hukum. “Mobdin merupakan
fasilitas negara. Tidak bisa dinikmati selain untuk keperluan dinas,” tekannya.
Saat ini, setidaknya ada 146
mobil dinas yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto. Mereka tersebar di 34
satuan kerja (satker) dan kantor dinas. Termasuk di kantor sekertariat dewan.
Terbanyak ada di kantor dewan ini. Sebanyak 21 mobdin ada di kantor dewan.
Mulai dari mobil pimpinan dewan, anggota dewan, hingga pejabat sekertariat
dewan. (one)
Social