Panwaslu Serahkan Berkas Pelanggaran Tiga Paslon - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Panwaslu Serahkan Berkas Pelanggaran Tiga Paslon

Mojokerto-(satujurnal.com)

Tiga pasangan calon (paslon) walikota – wakil walikota Mojokerto 2013 – 2018 yang bakal running Pilwali 29 Agustus mendatang direkomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto dijatuhi sanksi. Berkas tiga paslon yang dirahasiakan identitasnya dengan alasan keamanan ini dikirim ke KPU, Selasa (06/08/2013).


“Tim kampanye ketiga Paslon ini secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan dan memberikan sesuatu untuk mengajak pemilih mencoblos Paslom tertentu,” Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifijanti


Menurut Elsa bentuk pelanggaran yang dimaksud salah satunya dengan membagi-bagikan nasi sahur disertai ajakan mencoblos calonnya. "Aktivitas mereka tidak hanya mengganggu istirahat warga karena menggunakan tetabuhan yang memekakkan telinga. Dan gilanya lagi, saya pun ditawari nasi kotak dan diajak nyoblos Paslon tertentu," ujar mantan wartawan media regional tersebut.


Elfa mengungkap bahwa pihaknya menangkap basah aktivitas tim ini saat melakukan aksi keliling di Lingkungan Griya Permata Meri, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Ia menyebut tiga unit mobil yang digunakan untuk ‘kampanye dini’ itu. "Iring-iringan mobil ketiga langsung melarikan diri ketika tahu bahwa yang mereka tawari adalah ketua Panwas," timpalnya.


Berkas pelanggaran yang kami catat, lanjut Elsa, sudah ditangan KPU untuk ditindaklanjuti. “Kategorinya sedang dan berat. Dan bentuk bentuk sanksinya, bisa administrasi sampai diskuwalifikasi. “Jika ranahnya sudah pidana, maka kepolisian bisa mengambil alih,” tukasnya.


Divisi sosialisasi KPU Kota Mojokerto, Miftah Amanu mengatakan, pihaknya masih harus melakukan serangkaian tahapan pemberkasan laporan sebelum berujung pada penjatuhan sanksi. "Perlu tahapan pleno dulu. Kalau saksi dan bukti dianggap cukup dan secara sah ditemukan ada pelanggaran hukum maka KPU tidak segan untuk menjatuhkan sanksi," katanya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional