PAW Bergulir Lagi, Joko Afrianto Diganti Paulus Swasono Kukuh - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PAW Bergulir Lagi, Joko Afrianto Diganti Paulus Swasono Kukuh

Joko Afrianto
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto akan menggelar sidang paripurna istiemewa dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) Joko Afrianto, Jum’at, Selasa, 27 Agustus 2013 mendatang.

Kepastian agenda PAW politisi asal Partai Demokrat yang menyeberang ke PDI-P ini dikemukakan Plt Ketua DPRD Kota Mojokerto, Syaiful Arsyad, Jum'at (16/08/2013).

"SK Gubernur Jawa Timur tentang PAW Pak Joko (Joko Afrianto) tertanggal 2 Agustus 2013 tapii baru turun tanggal 14 Agustus 2013," kata Ipung, sapaan politisi PAN tersebut.

Agenda PAW itu, lanjut Ipung, hasil rapat banmus (badan musyawarah).

Paulus Swasono Kukuh, disebut Ipung yang akan mengganti kelowongan kursi Partai Demokrat di lembaga legislatif tersebut.

“Pak Paulus yang akan mengisi wakil PD di Dewan,” imbuh Ipung.

Paulus Swasono Kukuh pernah duduk di kursi DPRD Kota Mojokerto periode 2005 - 2009.

Sementara posisi Wakil Ketua Dewan yang dilepas Joko Afrianto kini dipegang Uji Pramono, anggota Komisi I yang juga bendahara Partai Demokrat Kota Mojokerto. “Jabatan Wakil Ketua Dewan dipegang Uji Pramono. Sedang jabatan yang selama ini disandang Uji Pramono akan dilimpahkan Paulus,” kata Ipung.

Sementara itu, sinyal recall terhadap Hartini, anggota DPRD Kota Mojokerto asal PPRN kian menguat. KPU Kota Mojokerto memastikan tidak ada lagi ganjalan hukum terkait recall satu-satunya anggota Dewan asal PPRN itu.

“Kami (KPU) sudah mendapat surat resmi dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Saudari Hartini anggota DPRD Kota Mojokerto asal PPRN, dengan tergugat PPRN Kota Mojokerto dibawa Oesman yang notabene bukan dari kubu yang bersangkutan. Surat PN menjadi dasar kami untuk meneruskan data calon PAW yang diajukan PPRN dibawah Oesman,” kata komisioner KPU Kota Mojokerto, Marhardika Swastika.

Dasar yang ia maksud yakni Pasal 32B, Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011 tentang pedoman teknis verifikasi calon PAW anggota DPR/DPRD I/ DPRD II. “Pasal ini terkait gugatan calon PAW terhadap partainya. Yang dibutuhkan KPU yakni keterangan PN bahwa tengah memeriksa gugatan dimaksud. Keterangan PN inilah yang jadi dasar kami untuk meneruskan ke DPRD,” tandasnya.

Sumber di Dewan menyebutkan berkas PAW Hartini saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur melalui Walikota Mojokerto.

Sebelumnya,  PAW bergulir di gedung Dewan. V Darwanto, anggota Dewan asal Partai Golkar yang loncat ke PDI-P dilengserkan partainya. Posisinya digantikan Moch Bejo Edy Utomo. (one)


(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional