Pemkab Jombang Persilahkan Pemilik Tanah Menggugat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkab Jombang Persilahkan Pemilik Tanah Menggugat

Petani pemilik sawah saat melakukan perlawanan terhadap eksekutor, Kamis (22/08/2013)
Jombang-(satujurnal.com)
Keputusan Pemkab Jombang mengeksekusi lahan terdampak tol proyek Trans Java Kertosono – Mojokerto (Moker) sepanjang 40,5 KM pada tanah sawah yang mendapat penolakan petani,warga karena belum ada kesepakatan harga di seksi I sudah final. Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek tol seilai Rp 3 triliun bahkan mempersilahkan pemiliknya menggugat jika tidak sepakat dengan harga penawaran yang sudah ditetapkan, Rp 70 ribu meter persegi.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Plt Sekdakab Jombang, Hasan, menyatakan, eksekusi lahan di Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang kota, Desa Pesantren Kecamatan Tembelang dan Desa Karangdagangan, Kecamatan Perak.tidak akan mengalami perubahan.

Meski di Dusun Pagak, Desa Sumberejo, sebelumnya eksekusi 15 bidang sawah seluas 10 hektare milik 15 petani sempat ditolak keras jamaah korban pembangunan tol (JKPT). Sebab hal itu tidak akan memengaruhi proses kelanjutan proyek pembangunan jalan tol yang dikerjakan PT MHI (Marga Harjaya Infrastruktur). ”Sesuai mekanisme dan aturan, dari eksekusi kemarin MHI sudah bisa melaksanakan pembangunan,” ungkapnya ditemui di kantor Pemkab Jombang, Jum’at (23/08/2013).

Proyek tol Trans Java Moker di sektor I sepanjang 14,7 KM, meliputi 16 desa tersebar di kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang Kota dan Tembelang. ”Sebelum ada eksekusi sebenarnya sudah ada pemberitahuan. Sekarang tinggal warga mau mengkosongkan apa tidak.

Di Dusun Pagak, Desa Sumberejo lahan terkena dampak pembangunan tol ada seluas 30 hektar. Keseluruhan lahan tersebut adalah milik 107 petani yang tergabung dalam JKPT. Namun, sejak pembebasan 2008 lalu, kini tinggal 15 bidang atau seluas 10 hektare milik 15 petani belum terbebas. Mereka bersikukuh menolak menjual kepada P2T karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu rendah, Rp 70 ribu permeter persegi.

Hasan mengatakan P2T tidak akan mempertimbangkan tawaran harga baru yang disodorkan oleh petani. Meski mereka akan melepsa bila tanah sawahnya dibeli dengan harga Rp 800 ribu permeter persegi, bahkan ada yang menyebut Rp 3 juta permeter persegi. ”Jika sampai saat ini mereka (pemilik tanah) tetap menolak, biar mereka mencari pengacara atau dituntut secara hukum. Gitu aja,” tegasnya.

Menurut Hasan, jika petani benar memutuskan menggugat P2T atau Tim Pembebasan Tanah (TPT), pihaknya akan menghadapi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Menyusul, proses eksekusi sesuai surat keputusan (SK) Bupati nomor 188.4.45/176A/415.10.10/2013 tentang eksekusi lahan tol Moker di Desa Sumberejo, sudah melalui mekanisme dan aturan perundangan.

Mengacu pada UU Agraria dan Perpres nomor 65 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. ”Pembayaran konsinyasinya sudah ada di PN. Artinya masyarakat pemilik tanah sudah bisa mengambil uangnya. Karena sudah ada sejak tahun 2008 lalu,” pungkasnya.



Sementara disinggung perihal lahan yang masih terkendala pembebasan, P2T mengklaim di sektor I sepanjang 14,7 KM, sekarang menyisikan 4 persen dari total lahan 365 bidang tanah. Setelah ada eksekusi di Desa Sumberejo, Desa Pesantren dan Desa Karangdagangan. Meliputi tanah sawah, pekarangan dan kebun. Sebagai pengganti rugi, P2T dan TPT sudah menyediakan alokasi anggaran konsinyasi sebesar Rp 12 miliar. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional