PT PRIA Jetis Diprotes Warga - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PT PRIA Jetis Diprotes Warga

Mojokerto-(satujurnal.com)
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), pabrik pengolahan limbah, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diprotes warga sekitar. Menyusul tengara belum dikantonginya ijin pabrik berskala nasional yang menempati lahan belasan hektar di tengah pemukiman.

Protes dipicu tengara kuat ketidaklengkapan ijin perusahaan, diantaranya belum adanya persetujuan warga terhadap pabrik pengangkutan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah non B3 tersebut. Warga khawatir, proses penimbunan limbah B3 itu berdampak besar di kemudian hari. Pasalnya, sama sekali tak terjadi proses sterilisasi dalam pengelolaan limbah.

Senin (19/08/2013) Warga Lakardowo tersebut ngluruk kantor kecamatan, kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH), hingga kantor Satpol PP,

Mereka mendesak pemerintah tegas dan melakukan penutupan terhadap perusahaan yang berdiri di kampung mereka.

’Tidak pernah ada persetujuan dari warga,’’ terang Sumaji, salah satu warga setempat.

Menurut Sumaji, pada dasarnya keluarnya ijin prinsip dari pemerintah, selalu mendapat persetujuan dari masyarakat. ’’Tentunya itu yang kita pertanyakan. Kalau toh memang sudah ada ijin, mohon ditindaklanjuti,’’ pintanya.

Desakan warga terhadap pemerintah itu bukan tanpa alasan yang jelas. Perusahaan yang berdiri sejak dua tahun terakhir ini dinilai tak memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi di kemudian hari. Pasalnya, limbah yang masuk ke dalam pabrik, tak pernah dilakukan pengolahan. Namun terjadi penimbunan dan pembakaran.

Menurut warga, agar tak terlalu mencolok proses penimbunan itu, perusahaan tersebut mengeruk tanah hingga kedalaman puluhan meter. Kemudian limbah yang datang langsung dimasukkan ke dalam lubang besar lalu dipadatkan dengan alat berat.
\
Kepala BLH Mieke Juli Astuti. saat menemui warga menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti laporan warga. Ia pun mengaku sudah memerintahkan bagian pengawasan untuk turun ke lokasi pabrik. ’’Kabag Pengawasan sudah kami perintahkan ke lokasi untuk melihat kebenaran laporan warga itu,’’ tambahnya.

Sekretaris BLH Sindung Haribowo ini juga menuturkan, pengolahan limbah yang tak sesuai dengan aturan dikhawatirkan membahayakan sumber air di sekitarnya. ’’Tentunya, kita hanya ingin tindakan tegas dari pemerintah untuk segera menutup area pabrik,’’ pungkas warga.

Terpisah, Camat Jetis Abdullah Muchtar saat ditemui warga mengaku bakal menindaklanjuti keluhan tersebut. ’’Tentunya butuh proses. Dan saya pastikan kalau keluhan ini akan saya tindaklanjuti,’’ terangnya singkat.

Meksi sudah mengeluarkan perintah terjun ke lapangan, namun dia menyebut jika perijinan pabrik pengolahan limbah B3 dikeluarkan langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). ’’Sampai saat ini,kita belum mendapatkan tembusan kalau memang sudah keluar,’’ tuturnya.

Tak hanya mengadu ke kantor kecamatan dan kantor BLH saja. Warga juga bertemu dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Ditemui kasi Ops Rochaini, warga kembali mengeluarkan unek-uneknya. ’’Kita akan menindaklanjuti. Semua laporan warga tetap menjadi acuan kami untuk bertindak,’’ kata Rochaini singkat.
Rencananya, Rabu (21/08/2013) warga kembali mendatangi sejumlah instansi terkait untuk melaporkan kasus tersebut secara tertulis. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional