Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua Pria warga Tuban ditangkap anggota Polsek Mojoanyar saat akan mengirim minuman keras jenis arak putih ke Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Selain menangkap dua orang tersangka, petugas juga amankan 748 liter arak jowo.
Kedua tersangka masing-masing, sopir atas nama Eko Budiyono (30) warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan dan krenet atas nama, Isman Hadi Prayitno (42) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban. Dari pengakuan keduanya, masih kata Kapolsek, arak tersebut akan dikirim ke Dlanggu.
Kapolsek Mojoanyar, AKP Subiyanto mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada miras yang akan dibawa ke Kecamatan Dlanggu. "Informasi dari masyarakat ini, jelas mulai dari jenis mobil maupun nopol yang membawa maupun barang bukti," ungkapnya, Rabu (28/08/2013) tadi siang.
Pihak Kepolisian langsung menerjunkan dua anggota reskrim dan satu anggota intel untuk mengintai kendaraan yang dimaksud di Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Setelah melihat kendaraan yang dimaksud melintas, anggota lanjut Kapolsek, langsung mengikuti hingga masuk wilayah Mojoanyar.
Ketika tarjet masuk di wilayah mojoanyar, "Tepat di depan gereja jabon, anggota langsung menghentikan kendaraan pick up L 300 nopol S 8716 UD. Ternyata benar, ada 748 liter arak putih masing-masing, 312 botol 1 liter dan 9 jurigen 30 botol, keduanya tidak bisa menunjukkan surat izin sehingga kita lakukan penangkapan," katanya.
Kedua tersangka masing-masing, sopir atas nama Eko Budiyono (30) warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan dan krenet atas nama, Isman Hadi Prayitno (42) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban. Dari pengakuan keduanya, masih kata Kapolsek, arak tersebut akan dikirim ke Dlanggu.
"Arak ini akan dikirim ke Dlanggu dari Tuban, barang bukti berserta mobil pick up serta kedua tersangka kita amankan di Mapolsek Mojoanyar. Sementara, keduanya kita kenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring," jelasnya.(wie)
Social