Terkait Aktivitas PT PRIA, Dewan Petieskan Pengaduan Warga? - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terkait Aktivitas PT PRIA, Dewan Petieskan Pengaduan Warga?

Mojokerto-(satujurnal.com)
Keberadaan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), pabrik pengangkutan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah non B3 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis ternyata tak diketahui kalangan Dewan setempat. Bahkan, surat pengaduan warga ke lembaga legislatif yang dikirim setahun silam pun tak diketahui.

’’Surat pengaduan warga sampai sekarang belum ada, coba besok kita tanyakan ke sekwan (sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto), mungkin sudah masuk tapi belum diberikan ke komisi,’’ kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Kurniawan Eka Nugraha dikonfirmasi Selasa (20/8).
Ia berkilah, informasi soal surat pengaduan yang dikirim oleh warga itu justru diketahuinya melalui media cetak. Setelah dicek, ternyata surat pengaduan itu tidak ada di meja sekwan.

Kurniawan yang juga Ketua Fraksi DPD PKS Kabupaten Mojokerto ini pun membantah jika disebut pihaknya mempetieskan pengaduan warga. “Bukan kita petieskan, atau tutup mata, setelah muncul aksi protes yang dilakukan oleh warga itu kami justru mencium adanya gelagat yang kurang baik dalam proses pendirian pabrik. Baik terkait dengan prosedur izin maupun persetujuan dari warga sekitar. Makanya Secepatnya kita akan menindaklanjuti dengan membahas di komisi, sebelum melangkah keluar. Ini agar kita ketahui lebih banyak masukan, baik soal prosedur perijinan hingga resistensi warga,” katanya.

Sementara itu, Sumaji, salah seorang warga mengaku telah mengajukan surat pemberitahuan ke gedung dewan sejak setahun silam terkait dengan pendirian PT PRIA. Namun, hingga kini, para wakil rakyat tak pernah merespons keluhan warga. ’’Kita sudah sampaikan ke dewan. Juga tidak ada respon. Ya mungkin dipetieskan,’’ keluhnya.

Karena tak ada respon, Sumaji mengatakan warga mulai merancang turun jalan dan menggelar aksi demonstrasi di area PT PRIA menjadi pilihan terakhir warga untuk menyampaikan sikap.
Sebelumnya, tengara belum dikantonginya ijin pabrik berskala nasional yang menempati lahan belasan hektar di tengah pemukiman itu berujung protes warga ke tiga instansi, yakni Kantor kecamatan, kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan kantor Satpol PP setempat, Senin (19/08/2013).


Protes dipicu tengara kuat ketidaklengkapan ijin perusahaan, diantaranya belum adanya persetujuan warga serta dampak aktivitas perusahaan terhadap pemukiman mereka. Karena sama sekali tak terjadi proses sterilisasi dalam pengelolaan limbah.

Mereka mendesak pemerintah tegas dan melakukan penutupan terhadap perusahaan yang berdiri di kampung mereka.
Desakan warga terhadap pemerintah itu bukan tanpa alasan yang jelas. Perusahaan yang berdiri sejak dua tahun terakhir ini dinilai tak memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi di kemudian hari. Pasalnya, limbah yang masuk ke dalam pabrik, tak pernah dilakukan pengolahan. Yang tampak, penimbunan dan pembakaran limbah. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional