1 Oktober, Mulyadi Kembali Pegang Posisi Ketua Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

1 Oktober, Mulyadi Kembali Pegang Posisi Ketua Dewan

Mulyadi
Mojokerto-(satujurnal.com)
Jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto kembali akan dipegang Mulyadi, mulai 1 Oktober 2013 mendatang.  Politisi PAN tersebut cuti dari jabatan ketua Dewan sejak ditetapkan KPU setempat sebagai calon wakil walikota di ajang Pilwali Mojokerto, 29 Agustus 2013 lalu. 

“Sesuai surat Mendagri tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto definitif akan kembali dipegang Mulyadi per 1 Oktober 2013. Semua hak protokoler melekat sejak tanggal itu (1 Oktober 2013),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suparyitno terkait kepastian dipegangnya kembali jabatan pucuk di legislatif daerah tersebut, Senin (16/09/2013). 

Dipaparkan Yunus, termaktub dalam Surat Mendagri Nomor 120/1301/SJ, tertanggal 6 Juni 2005, tentang ‘Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota,  huruf Romawi III point I bahwa pimpinan dan  anggota DPRD yang dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD sampai dengan ditetapkannya calon terpilih oleh KPUD.

Pada point 8 disebutkan, apabila yang bersangkutan tidak terpilih sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka hak-hak keuangan/tunjangan dan belanja penunjang kegiatan diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya terhitung sejak diumumkannya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih oleh KPUD
“KPU melakukan penetapan calon terpilih Pilwali Mojokerto 5 September 2013. Sesuai point 8 maka hak-hak keuangan dan belanja penunjang Mulyadi diberikan mulai 1 Oktober 2013 nanti,” katanya. 

Sementara terkait posisi Syaiful Arsyad, anggota Dewan asal PAN yang ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan, ujar Yunus, diatur dalam Surat Mendagri Nomor 161/205/SJ, tertanggal 24 Januari 2012 tentang kedudukan dan hak keuangan pelaksana tugas pimpinan DPRD. 

“Karena pimpinan Dewan yang cuti dari jabatannya berasal dari PAN, maka sesuai surat  Mendagri, maka pimpinan partai politik asal pimpinan Dewan (Mulyadi) yang berhalangan sementara, mengusulkan anggota DPRD kepada pimpinan Dewan yang ada untuk melaksanakan tugas pimpinan Dewan yang berhalangan sementara itu. Dalam hal ini anggota yang dimaksud yakni Syaiful Arsyad,” ujar Yunus. 

Karena aturan dalam surat Mendagri itu, lanjut Yunus, maka untuk pengembalian posisi jabatan Ketua DPRD definitif tidak ada aturan dan mekanisme lain. “Tidak usah diproses, tinggal kita umumkan dalam paripurna internal. Selesai,” tukas politisi PDI-P tersebut. 

Selain Mulyadi, dua anggota Dewan, Achmad Rusyad Manfaluti dan Drajat Stariaji juga cuti karena running Pilwali Mojokerto. Kedua politisi ini pun kata Yunus, akan mendapatkan kembali hak protokoler sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto per 1 Oktober 2013 nanti. 

Pilwali Mojokerto yang berlangsung 29 Agustus 2013 lalu diikuti enam pasangan kandidat, pasangan Achmad Rusyad Manfaluti – Risdy Harintoko (MANFAATI), Drajat Stariaji – Yanto (DY), Mas’ud Yunus – Suyitno (MY), Iwan Sulistyono – Edy Suhartono (IED), Ayub Busono Listyawan – Mulyadi (ABDI) dan Hendro Suwono – Warsito (NOTO). Dalam pleno terbuka KPU Kota Mojokerto, 5 September 2013, pasangan MY ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota terpilih. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional