Dinas P dan K Larang Siswa Sekolah Bawa Motor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dinas P dan K Larang Siswa Sekolah Bawa Motor

Gaguk Tri Prasetyo
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas P dan K Kota Mojokerto mengambil langkah preventif terkait siswa sekolah yang belum berusia 17 tahun namun membawa sepeda motor ke sekolah. 

Langkah itu dituangkan dalam surat edaran Dinas P dan K Kota Mojokerto bernomor 800/3128/417.301/2013 ,tertanggal 13 September yang ditujukan ke sekolah SMP/SMA negeri dan swasta se kota Mojokerto.

Dalam surat yang diteken Kepala Dinas Moch Imron ditegaskan agar sekolah melarang siswanya yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah.

 “Ditangan anak-anak, kendaraan bermotor yang kita berikan bisa menjadi mesin pembunuh bagi diri mereka sendiri maupun orang lain. Makanya sebagai bagian dari pendidikan karakter, kita memandang perlu untuk mengeluarkan aturan seperti ini,’’ kata Gaguk Tri Prasetyo, Sekretaris Dinas P dan K Kota Mojokerto, Rabu (18/09/2013). 

Pijakannya, ujar Gaguk, yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat 1 undang-undnag itu menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Sedangkan pasal 81 ayat 2 menegaskan bahwa syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. “

Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik untuk menerjang aturan-aturan hukum lainnya.’Kita tidak ingin itu terjadi. Sejak dini, kita ingin anak-anak dididik agar mentaati hukum. Makanya kita keluarkan larangan ini,’’ jelasnya.

Ia meminta agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya prefentif dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan bahkan razia ke sekolah-sekolah. 

’’Sebab kewenangan untuk menindak itu  ada di kepolisian. Makanya untuk penindakan kita serahkan pada kepolisian. Tapi pada prinsipnya, kita wellcome bagi kepolisian jika ingin menegakkan aturan itu ke sekolah-sekolah dilingkup Dinas P dan K,’’ tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional