Izin Kuliah Guru PNS Kabupaten Mojokerto Dibandrol Jutaan Rupiah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Izin Kuliah Guru PNS Kabupaten Mojokerto Dibandrol Jutaan Rupiah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Izin melanjutkan kuliah bagi guru PNS dibawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dikomersilkan. Harga izin dipatok antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Seperti kasus yang muncul di dua UPT.

"Untuk bisa dapat izin kuliah, guru disuruh bayar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jetis dan Dawar Blandong,"

Aroma pungutan liar kembali berhembus di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Kali ini terkait jual beli izin bagi guru PNS yang hendak melanjutkan kuliah. ’’Untuk bisa dapat izin kuliah, guru disuruh bayar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jetis dan Dawar Blandong,’’ kata salah satu guru golongan II  asal Kecamatan Kutorejo, Jum'at (13/09/2013).

Menurut sumber tersebut, dalih oknum UPT meminta dana jutaan rupiah tersebut yakni untuk memproses izin di Dinas Pendidikan. ’’Kalau tidak mau bayar, maka izinnya tidak akan keluar,’’ paparnya.

Bahkan, oknum bersangkutan mengancam jika tanpa izin itu, ijazah yang diperoleh tak akan diakui jika kelak diajukan untuk mengurus kenaikan pangkat.

Dan bandrol lebih mahal disampaikan guru yang bertugas di Kecamatan Pacet. ’’Kalau Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta masih murah. Sebab di Pacet malah dimintai Rp 3 juta,’’ ungkapnya.

Para guru yang mengajukan izin kuliah saat ini mengatongi ijazah sekolah pendidikan guru (SPG) atau diploma II Pendidikan Guru SD (PGSD). "Brandrol izin kuliah menjadi batu sandungan," masih kata sumber.

Terpisah,  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,  Suharsono membantah tegas soal  pungutan izin itu. ’’Dinas tidak pernah memberikan intruksi pada kepala UPT untuk melakukan pungutan itu," elaknya.

Ia pun menyatakan akan mengumpulkan semua kepala UPT untuk menanyakan masalah ini,’’ katanya.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Mujiono, juga menegaskan hal yang sama. ’’Tidak benar itu. Tidak ada pungutan untuk izin kuliah guru PNS,’’ tegasnya.

Mujiono menjelaskan, mulai Juli lalu memang ada peraturan bupati tentang penerbitan izin kuliah bagi PNS. ’’Itu tindak lanjut aturan yang lebih tinggi. sebab aturan Mendiknas terkait izin kuliah bagi guru PNS juga ada,’’ paparnya.

Intinya, guru yang hendak meneruskan kuliah harus mendapat izin dari kepala daerah. Penerbitan izinnya diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hanya saja pengumpulan datanya bisa dilakukan di dinas masing-masing.

’’Jika kuliahnya tidak dapat izin, maka ijazahnya tidak bisa dipakai untuk mengurus kenaikan golongan,’’ kata Mujiono. Dengan kata lain, ijazahnya tak diakui.

Sekarang ini, perbup itu sendiri masih dalam tahap sosialisasi. ’’UPT baru dikumpulkan untuk sosialisasi perbup itu karena memang baru terbit. Makanya saya juga kaget mendengar kabar adanya pungutan izin itu,’’ kilahnya.

Sebab menurutnya, izin itu hanya diminta untuk memenuhi prosedur administrasi kepegawaian. Agar masa kuliah para PNS terpantau karena pasti akan berdampak pada kinerjanya. Selain itu, juga untuk mengontrol kebenaran kuliah yang ditempuh. Agar tidak terulang kasus ijazah palsu sebagaimana yang baru terjadi.

’’Izin ini dipermudah, tidak dipersulit, karena kita juga mendukung guru kuliah. Malah kalau mau tugas belajar bisa dibiayai oleh negara,’’ ucapnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional