Kasus Ijazah Palsu : Tiga Guru SDN Kabupaten Mojokerto Terancam Dipecat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Ijazah Palsu : Tiga Guru SDN Kabupaten Mojokerto Terancam Dipecat

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah Universitas PGRI Adi Buada (Unipa) Surabaya melaporkan belasan guru yang menggunakan ijazah palsu ke Polda Jatim mendapat atensi khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, laporan panitia Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 142 Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya menyebutkan tiga nama guru SDN di wilayah Kabupaten Mojokerto yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk keperluan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi. 
Diantara ketiga guru itu yakni  Ansori (SDN Pacet 3 Kabupaten Mojokerto) dan Lilik Isnawati (SDN Cinandang Dawarblandong Kabupaten Mojokerto).
“Kalau mereka terbukti menggunakan ijazah palsu maka sanksinya dipecat,’’ kata Mujiono, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jum;at (06/09/2013). 
Sanksi terberat itu dijatuhkan, ujar Mujiono, jika mereka berstatus PNS. Sedang ijazah illegal itu sudah digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai PNS.
Namun, jika ijazah palsu itu hanya digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun golongan, maka kenaikan pangkat dan golongan itulah yang dibatalkan. ’’Tapi jika ijazah palsu itu baru digunakan untuk kepentingan sertifikasi, maka tahapan sertifikasi mereka saja yang dibatalkan. Kepesertaan PLPG digugurkan,’’ tegasnya. 
Hanya saja hingga sampai siang tadi, Mujiono mengaku belum dapat memastikan status ketiga guru yang dilaporkan Polda tersebut. 
’’Sampai sekarang kita belum dapat pemberitahuan baik dari Unesa selaku penyelenggara PLPG maupun dari Unipa selaku kampus yang dirugikan terkait adanya guru dari Kabupaten Mojokerto yang bermasalah,’’ paparnya. 
Diungkap Mujiono, kasus serupa juga terjadi tahun lalu. Terdapat dua guru yang kedapatan menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti PLPG. Satu guru SDN dan satu guru SMK swasta. Keduanya berstatus guru PNS. ’’Waktu itu satu guru yang kita temui mengakui memang beli ijazah palsu itu. Serta merta haknya mengikuti sertifikasi digugurkan,’’ tegasnya. 
Menurutnya, terdapat dua hal terkait ijazah palsu. Pertama yakni guru benar-benar mengikuti perkuliahan yang diselenggarakan oleh pengelola palsu. Sehingga ijazahnya pun akhirnya palsu. Dalam kasus seperti ini, guru menjadi korban atas penipuan yang dilakukan pengelola pendidikan. ’’Karena ketidaktahuannya guru akhirnya jadi korban,’’ katanya.
Tapi bisa jadi yang terjadi adalah pola kedua. Yakni karena ingin mengejar tunjangan profesi satu kali gaji, guru lantas menghalalkan segala cara untuk mendapatkan ijazah S-1. Salah satunya dengan cara  membeli ijazah palsu dari sindikat mafia ijazah. Dalam konteks seperti ini, guru bisa termasuk kategori pelaku karena secara nyata kedapatan menggunakan ijazah palsu.
Sementara itu, setelah menerima laporan dari Unipa, Polda Jatim berencana memeriksa semua pihak yang terkait laporan itu. Mulai dari guru yang bersangkutan, kepala sekolah, hingga Dinas Pendidikan setempat. Para guru pengguna ijazah palsu itu sendiri terancam pidana berat. Mereka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional