Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua tersangka pelaku pencurian kabel telepon di wilayah Kabupaten Mojokerto berhasil di ringkus tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Kedua tersangka Suwarno dan Soleh asal desa sumbersono Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tergolong pemula. Karena tidak tahu pasar gelap yang bisa menampung barang curian mereka.
“Terungkapnya pencurian kawat telpon ini bermula dari banyaknya pengaduan gangguan dari pelanggan telepon ke PT Telkom Mojokerto,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gede Suartika, Minggu (15/09/2013).
Berdasarkan masukan yang didapat, gangguan telpon berasal dari satu titik gangguan yang sama dengan jumlah pelanggan yang besar. Hasil penyelidikan mengarah pada wilayah Kecamatan Dlanggu.
Setelah melalui penyelidikan, ditemukan ratusan meter kawat telpon atau kabel udara berada di kawasan Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto raib dari tiang telpon.
Dari kejadian ini polisi lantas melakukan pengembangan kasus. Terungkap pelaku pencurian kawat telepon yakni Suwarno dan Soleh. Keduanya ditangkap Jum’at (14/09/2013) kemarin.
“Kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel telpon. Namun mereka kebingungan untuk menjual barang hasil curiannya. Raturan meter kabel telpon hanya disimpan di rumah salah satu tersangka,” tukas Gede Suwartika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. (wie)
Social