Pemkot : Tak Ada Pembiaran Aset Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot : Tak Ada Pembiaran Aset Daerah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto angkat suara soal penanganan dan iventarisasi aset daerah, menyusul penilaian minor kalangan Dewan setempat.

"Untuk sejumlah aset daerah yang belum bersertifikat, utamanya aset tanah pertanian  hasil peralihan status desa menjadi kelurahan sedang dalam proses. Tapi sebagian besar sudah bersertifikat. Demikian juga dengan sertifikasi aset tanah dan bangunan lainnya," kata Asisten I Sekkota Mojokerto, Achmad Zainuddin, Senin (23/09/2013).

Sementara untuk beberapa tanah dan bangunan, sebagian direncanakan alih fungsi dan dipihakketigakan, seperti SIK dan RTH Babi. "Tapi untuk penanganan eks RSUD di jalan Gajahmada, diserahkan walikota terpilih," sergahnya.

Sedang  untuk aset lapangan outdoor Surodinawan, KONI tengah mengupayakan dana dari pusat. "Secara prinsip bahwa untuk aset daerah harus dibentengi legalitas. Da jika berpotensi untuk menambah kekuatan PAD, tentunya kita optimalkan pemanfatannya," tandas mantan Kabag Keuangan tersebut.

Yang pasti, ujar Zainuddin, selain melangkah menuntaskan legalitas aset daerah, pemanfaatan aset harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah. "Jadi semuanya terencana dan terukur. Tidak ada pembiayaran terhadap aset daerah. Semuanya dijalankan sesuai rel regulasi," tukasnya.

Sebelumnya kalangan DPRD Kota Mojokerto kembali menelisik sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah titik. Selain karena sampai saat ini masih banyak aset yang ‘ditidurkan’, PR penyelesaian validasi dan sertifikasi aset tak kunjung dituntaskan.

“Sampai saat ini masih banyak aset daerah yang tidak manfaatkan, seperti eks tanah ganjaran kelurahan yang jumlahnya masih hektaran. Kalau pun ada yang bisa dipetik manfaatnya, itu karena disewakan ke pihak lain. Pemkot harusnya mengutamakan pemanfaatan aset yang dimiliki, seperti halnya tanah eks ganjaran akibat peralihan status desa menjadi kelurahan dan sejumlah bidang tanah hasil tukar guling yang hingga kini masih terbengkalai,” cetus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh, Minggu (22/09/2013).

Anggota Komisi II (perekonomian dan pembangunan) ini menyebut, nilai aset tanah dan bangunan milik Pemkot Mojokerto yang disajikan dalam daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset daerah tahun anggaran 2013 dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012  tentang APBD Kota Mojokerto menunjukkan posisi Rp 857 miliar. Tanah tercatat senilai Rp 643 miliar sedang gedung dan bangunan senilai Rp 214 miliar.

Sementara hasil pemeriksaan atas daftar aset tetap dan dokumen kepemilikan, sampai Agustus Tahun 2007, diketahui bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memiliki aset tanah total tanah dan bangunan selain makam dan jalan umum, sebanyak 599 bidang seluas 1.962.987 meterpersegi yang berasal dari pembelian, donasi, ruislag dan lain-lain.

Namun, dari ratusan aset daerah itu, puluhan diantaranya mangkrak. Yang paling terakhir, yakni aset tanah dan bangunan eks RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo di jalan Gajahmada 100. Aset seluas 6.007 meterpersegi ‘ditidurkan’ pasca pemanfaatan RSU Surodinawan. Dan Walikota Abdul Gani Suhartono yang bakal lengser 5 Desember 2013 memastikan tidak akan menyentuh aset yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut. 

Selain itu, aset ‘tanah dan bangunan untuk sentra industri kecil (SIK) di jalan raya  bypass yang dibeli tahun 2002 dan tahun 2005 seluas 9.000 meterpersegi dan 13.592 meterpersegi pun tak lagi disentuh lantaran bingung menentukan pemanfaatannya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional