Mojokerto-(satujurnal.com)
Polresta Mojokerto akhirnya benar-benar membongkar jaringan pengedaran narkoba. Ternyata, pengendali dari peredaran barang haram ini ada di dalam Lapas Madiun. Mereka adalah Tugas Feri (29), asal Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan Gatot (29), warga Mojokerto.
Meski mendekam di dalam tahanan, keduanya bisa memasok sekaligus mengedarkan narkoba melalui balik jeruji besi Lapas. "Barang tidak ada di dalam Lapas. Tapi mereka lah pengendali pengedaran narkoba," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini didampingi Kasat Narkoba AKP Djamin, Selasa (17/09/2013).
Penangkapan peredaran narkoba yang dikendalikan dua napi di Lapas Madiun tersebut sempat membuat tak percaya para petugas. Apalagi, keduanya, Feri dan Gatot sedang menjalani masa hukuman lima tahun dengan kasus yang sama. Dua-duanya berada satu bilik Lapas dengan kasus yang sama. Sama-sama pengedar narkoba.
Keduanya juga sudah saling mengenal saat mereka sama-sama pengedar. Mereka tengah menjalani masa hukuman lima tahun. Mereka adalah napi.
Selama ini, mereka meraup untung jutaan rupiah. BB terkini sabu sabu 0,2 gram dan 5,12 gram, dengan uang Rp 6 juta yang merupakan hasil transaksi diamankan petugas. Selain dua pengendali, Polresta juga menangkap lima tersangka lain.(wie)
Polresta Mojokerto akhirnya benar-benar membongkar jaringan pengedaran narkoba. Ternyata, pengendali dari peredaran barang haram ini ada di dalam Lapas Madiun. Mereka adalah Tugas Feri (29), asal Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan Gatot (29), warga Mojokerto.
Meski mendekam di dalam tahanan, keduanya bisa memasok sekaligus mengedarkan narkoba melalui balik jeruji besi Lapas. "Barang tidak ada di dalam Lapas. Tapi mereka lah pengendali pengedaran narkoba," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini didampingi Kasat Narkoba AKP Djamin, Selasa (17/09/2013).
Penangkapan peredaran narkoba yang dikendalikan dua napi di Lapas Madiun tersebut sempat membuat tak percaya para petugas. Apalagi, keduanya, Feri dan Gatot sedang menjalani masa hukuman lima tahun dengan kasus yang sama. Dua-duanya berada satu bilik Lapas dengan kasus yang sama. Sama-sama pengedar narkoba.
Keduanya juga sudah saling mengenal saat mereka sama-sama pengedar. Mereka tengah menjalani masa hukuman lima tahun. Mereka adalah napi.
Selama ini, mereka meraup untung jutaan rupiah. BB terkini sabu sabu 0,2 gram dan 5,12 gram, dengan uang Rp 6 juta yang merupakan hasil transaksi diamankan petugas. Selain dua pengendali, Polresta juga menangkap lima tersangka lain.(wie)
Social