Sengketa Pilwali Mojokerto: MK Tolak Gugatan ABDI - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sengketa Pilwali Mojokerto: MK Tolak Gugatan ABDI

Mojokerto-(satujurnal.com)
Gugatan hasil Pilwali Mojokerto yang diajukan pasangan calon walikota - wakil walikota Mojokerto Ayub Busono Listyawan - Mulyadi (ABDI) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. “Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 113/PHPU.D--IX/2013 yang digelar  Senin (30/09/2013) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam amar putusan MK yang dapat diunduh di situs Mahkamah Konstitusi dinyatakan, bahwa berdasarkan seluruh bukti dan pemeriksaan dalam persidangan, dalil-dalil yang dikemukakan kuasa hukum ABDI bahwa KPU Kota Mojokerto (Termohon) maupun Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor 3 Mas’ud Yunus - Suyitno (MY) melakukan berbagai macam kecurangan dalam tahapan dan proses Pilwali tidak  terbukti secara signifikan memengaruhi perolehan suara para pasangan calon kepala daerah.

Dalam putusan MK yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar dan sembilan hakim anggota di Ruang Sidang Pleno, 30 September 2013, 
Mahkamah berpendapat, pelanggaran tersebut tidak termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum ABDI mendalilkan, bahwa hasil perhitungan suara hasil Pilwali adalah tidak sah, karena dilakukan oleh orang perorang anggota KPU, bukan lembaga. Pasangan nomor urut 5 ini juga mempermasalahkan kesehatan calon walikota terpilih Mas’ud Yunus. Pasangan MY yang notabene pentahana disebut-sebut memanfaatkan dana hibah dan bansos serta dana BAZ untuk mempengaruhi calon pemilih pilwali. Pun pasangan nomor urut 3 ini disebut-sebut melakukan mobilisasi PNS. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional