Jakarta-(satujurnal.com)
Tudingan pemanfaatan dana hibah dan dana bansos APBD dan politisasi PNS oleh pasangan Mas-ud Yunus dan Suyitno (MY) walikota - wakil walikota terpilih dalam Pilwali Mojokerto 2013 yang didalilkan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Ayub Busono Listyawan dan Mulyadi (ABDI) dalam sidang gugatan hasil Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK) terpatahkan.
Sejumlah pejabat Pemkot yang dihadirkan sebagai saksi menangkal semua tudingan pemanfaatan pundi APBD untuk kepentingan MY. "Teknis pengusulan dan pemrosesan pencairan dana hibah 2013 diajukan bulan Mei 2012 . Setelah itu usulan masuk PPAS, dan 13 Desember 2013 pengesahan APBD 2012. Jadi semua dana hibah dan bansos tercantum dalam APBD, by name by address," kata Zainuddin, mantan Kabag Pemerintahan Pemkot menjawab pertanyaan Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang pembuktian di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/09/2013).
Zainuddin yang kini menjabat Asisten II Sekkota Mojokerto menyebut hal yang tak berdasar jika dana hibah dan bansos bisa disalurkan tanpa acuan APBD. "Kalau saksi pemohon (ABDI) menyebut dana hibah dan bansos bisa dicairkan sewaktu-waktu tanpa acuan APBD, tidak benar karean tidak ada pijakan hukumnya," tandas dia.
Senada juga dikatakan saksi Amin Wachid, Kabag Kesra, soal proses pencairan dana hibah dan bansos. "Untuk melaksanakan tugas kami dibekali SK Walikota. Nama penerima bantuan by name, by address.
Semua saksi yang dihadirkan MY menangkal tudingan ABDI yang menyebut telah terjadi gerakan yang sisttematis, terstruktur dan masif yang menguntungkan pasangan MY hingga mememangkan Pilwali Mojokerto 29 Agustus 2013 lalu.
Seperti halnya menyangkut netralitas PNS, saksi Tim Sukses MY, Syaifullah menepis tudingan mobilisasi PNS. "Tim sukses MY tidak pernah melakukan mobilisasi PNS. Malah sebaliknya dari laporan tim kami, tim dari pemohon yang pernah melakukan mobilisasi PNS. Antara lain dilakukan Budwi Sunu, kadis P dan K yang saat ini menjabat Sekda," ungkap dia.
Selain nama Budwi Sunu, N , pejabat yang kini menempati posisi strategis di Pemkot Mojokerto disebut Tim Sukses MY dalam kesimpulan jawaban atas dalil ABDI yang dibuka hari ini, disebut-sebut sebagai pejabat yang menjadi motor utama pemenangan ABDI.
Pasangan ABDI, pasangan berlatarbelakang Ketua Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto yang meraup perolehan suara Pilwali dibawah pasangan MY mengajukan gugatan ke MK.
Pasangan ABDI mengajukan gugatan terhadap tiga komisioner KPU Kota Mojokerto. Ketiganya, Ketua KPU Kota Mojokerto, Dewa Gede Paramarta, dan dua anggota KPU, Mahadiyanto Sukartika dan Yusuf Widayat. Pilwali disebut bukan digelar lembaga, namun orang perorang.
Pasangan ini juga menyebut pemanfaatan hibah dan bansos pada 389 titik dengan total nilai sebesar Rp5.735.550.000 dimanfaatkan untuk kepentingan MY. Pasangan pemenang ini juga disebut melakukan mobilisasi PNS.
ABDi didampingi 7 orang pengacara dengan 10 orang saksi. KPU didampingi 4 pengacara negara dan MY didampingi 5 orang pengacara.
Sidang I digelar 19 September lalu. Sidang Ii tanggal 23 September dan sidang III , 24 September. Hari ini acara sidang terkait kesimpulan para pihak, yakni ABDI sebagai pemohon, KPU Kota Mojokerto , termohon dan MY, pihak terkait.
Tiga hakim MK yang menyidangkan perkara sengketa pemilukada ini, yakni Harjono, Ahmad Sumadi dan Patrialis Akbar. (one)
Social