Soal Seragam Korpri, Dewan Nilai Pemkot Lepas Tangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Seragam Korpri, Dewan Nilai Pemkot Lepas Tangan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Keharusan PNS di lingkup Pemkot Mojokerto mengenakan seragam Korpri motif baru dengan biaya pribadi dinilai minor kalangan Dewan setempat. Dinilai Pemkot lepas tangan. Karena pengadaan seragam tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah, bukan PNS.

"Apapun alasannya, kalau untuk seragam pegawai dibebankan ke masing-masing PNS ya tidak bisa dibenarkan," lontar anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Drajat Stariaji, Selasa (17/09/2013).

Menurut politisi PKPI tersebut, sesuai aturan, setiap pengadaan seragam dan atribut PNS secara keseluruhan dibebankan pada belanja daerah melalui pos APBD. "Kalau pun ada perubahan warna,  motif ataupun spesifikasi seragam, harusnya Pemkot menelurkan kebijakann bukan lantas lepas tanggung jawab bahkan membebankan ke masing-masing PNS," tekan Drajat.

Drajat yang mengaku mendapat keluhan dari PNS dengan kepangkatan golongan rendah soal harga seragam batik yang didominasi warna biru menyebut harga per potong pakaian jadi pada kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu sangat memberatkan. "Bagi pejabat Pemkot mungkin harga seragam itu tak berpengaruh terhadap keuangan mereka. Ini beda dengan pegawai golongan rendah," tukasnya.

Kabag Umum Pemkot Mojokerto, Sunardi tak menampik jika pengadaan seragam Korpri motif baru ditanggung masing-masing PNS. Kondisi itu terjadi karena sebelum pengadaan seragam Korpri digelar, muncul surat Kemendagri terkait perubahan motif seragam korpri.

"Ketentuan baru dari Kemendagri turun bulan Oktober  2012, bersamaan dengan rencana pengadaan seragam. Karena perubahan motif ini akhirnya pengadaan (seragam) diurungkan dan baru tahun depan (2014) kita rencanakan pengadaan kembali," katanya.

Menurut Sunardi, meski ada ketentuan baru soal seragam Korpri, namun Pemkot memberlakukan secara lentur. "Sifatnya hanya pemberitahuan dan himbauan mengenakan seragam Korpri baru. Bukan keharusan. Toh sampai sekarang masih ada yang mengenakan seragam Korpri motif lama. Jadi kalau sekarang banyak yang pakai yang baru, saya pastikan itu inisiatif PNS masing-masing," ujarnya seraya menyebut seragam Korpri bukan PDH (pakaian dinas harian) tapi dikenakan setiap tanggal 17 dan saat upacara dan Hari Korpri saja . (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional