![]() |
Mutasi 87 pejabat Pemkot Mojokerto, Jum'at (03/08/2013) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Abdul Gani
Suhartono, terancam diperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) oleh
sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot. Upaya mem-PTUN-kan walikota ini terkait
kebijakan Abdul Gani dalam proses mutasi terhadap 87 pejabat eselon II, III dan
IV, Jumat (30/12) lalu.
Dalam mutasi yang terkesan
mendadak digelar itu, Walikota dua periode yang akan mengakhiri masa tugasnya 5
Desember 2013 mendatang disebut mendongkrak kepangkatan sejumlah pejabat dengan
mengabaikan daftar usulan kepangkatan (DUK) dan etika brikorasi.
“SK walikota tentang mutasi itu
ada celah pelanggaran hukum. Dan terbuka untuk dilakukan gugatan ke PTUN.
Sehingga dapat membatalkan keputusan walikota soal mutasi itu," cetus
salah satu pejabat eselon III yang namanya enggan dipublikasikan.
Setidaknya terdapat tiga jabatan
dan kepangkatan yang disoal. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai kepala
kantor dan kepala badan. Seorang kepala yang baru April 2013 lalu mengantongi
kepangkatan IVA diangkat menjadi kepala
badan. Seorang pejabat, juga kepala kantor dengan kepangkatan IVA kini didapuk
menjadi kepala dinas. Walikota juga menempatkan pejabat di lingkup badan dengan
kepangkatan IVA menjadi kepala dinas. Sementara di dinas itu sendiri terdapat
pejabat yang berpangkat IVB. “Karena di dinas itu terdapat pejabat dengan
pangkat IV B senior, maka secara aturan tidak bisa dia (Moh Ali Imron, red)
membuat surat tugas ataupun penilaian DP3,” ungkapnya.
Dalam gugatan nanti, tergugat
pertama adalah walikota, disusul tergugat dua Baperjakat serta kepala BKD.
"Karena mereka yang terlibat hingga keluarnya SK walikota tentang mutasi
itu," imbuhnya.
Tudingan senada juga muncul dari
pejabat senior lainnya. Ia menyesalkan
penataan organisasi di tubuh pemkot yang dinilai paling amburadul dalam sejarah
Pemkot Mojokerto. "Yang menjadi pertimbangan bukan daftar urutan
kepangkatan (DUK) tapi daftat urutan kedekatan. Mutasi kali ini sangat luar
biasa dalam perjalanan birokrasi di Pemkot Mojokerto." sindirnya.
Dia berharap, setelah dilantiknya
walikota yang baru nanti, dapat memperbaiki tatanan birokrasi yang ia nilai
amburadul ini.
Walikota Abdul Gani Suhartono
bergeming menanggapi tudingan minor itu. Menurutnya promosi jabatan itu bukan
hanya mempertimbangkan DUK semata. “Ada syarat lain yakni penilaian atasan. Dan
harus diingat semua itu adalah prerogratif saya,” kilah Gani.
Soal promosi pejabat yunior yang
baru berpangkat IVA naik menjadi pimpinan SKPD eselon II, Gani juga punya
alasan. “Nggak apa-apa, sebentar lagi kan mereka naik ke IVB,” kelit dia.
Disinggung embel-embel
transaksional dalam promosi jabatan dari eselon III ke eselon II, ia menyergah.
“Tidak ada transaksional itu. Dan saya pastikan ini mutasi terakhir di masa
jabatan saya. Saya sudah capek. Biar nanti semuanya saya serahkan ke Walikota
yang baru,” katanya dihadapan sejumlah wartawan. (one)
Social