Jombang-(satujurnal.com)
10 orang buruh pabrik kayu PT Seng Fong, Desa Tunggorono, Jombang Kota digelandang ke Mapolsek setempat lantaran tertangkap tangan tengah main judi kaolin, Kamis (10/10/2013). Dari pemeriksaan petugas, 5 orang yang ditetapkan tersangka.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu set remi dan uang tunai sebesar Rp 66 ribu.
Penangkapan dilakukan petugas di kawasan pabrik pengolahan kayu tersebut setelah anggota polisi memperoleh informasi dari masyarakat jika di dalam pabrik saat istirahat, sejumlah buruh menggelar judi.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sedang lima orang lainnya dilepas lantaran tidak cukup bukti. Para tersangka dijerat pasal 303 KUPH dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rg)
Social