Alot, Akhirnya Raperda Kontrak Tahun Jamak 'Digantung' - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Alot, Akhirnya Raperda Kontrak Tahun Jamak 'Digantung'

Mojokerto-(satujurnal.com)
Rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto tentang Pembiayaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kontrak Tahun Jamak 'digantung' . Tarik ulur soal perlutidaknya perda untuk proyek tahun berkelanjutan tersebut kian menguat. Tidak muncul persepsi yang sama antara eksekutif dan legislatif.

"Untuk raperda Pembiayaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kontrak Tahun Jamak dipending," kata Puji Harjono, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Selasa (22/10/2013).

Ditundanya pembahasan raperda tersebut diantaranya terkait jangka waktu penganggaran dalam proyek tahun jamak. "Yang masih debatable terkait jangka waktu penganggaran dengan masa pengesahan perda APBD tahun berjalan," ujar Puji.

Sebenarnya, kata Puji, pembahasan belum masuk pasal per pasal, tapi mandeg karena banyak persepsi yang perlu dipersamakan. "Kita (eksekutif) berharap agar raperda ini tidak tersendat seperti empat raperda lainnya," tukas Puji.

Keempat raperda yang disetujui jadi perda yakni  raperda tentang BUMD, raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 6/2009 tentang Pendirian PT BPR Syari'ah Kota Mojokerto, tentang PDAM, dan raperda tentang Penyertaan Modal.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi mengatakan, ditundanya pembahasan raperda itu terkait jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak yang  tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Masa jabatan walikota Abdul Gani berakhir 5 Desember. Kalau misalnya APBD 2014 disahkan bulan Nopember 2013 , maka kontrak proyek tahun jamak akan terjadi masa walikota penggantinya. Ini yang menjadi persoalan pelik dan berpotensi melanggar Permendagri," tandas Mulyadi.

Regulasi yang ia sebut yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan lagi, lanjut Mulyadi, setiap penganggaran kegiatan tahun jamak yang bersumber dari APBD harus dilakukan berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara walikota  dan DPRD.

Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.

"Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS 2014 sudah kita lakukan. Jadi mengacu aturan, sulit untuk mengaplikasikan perda tahun jamak pada anggaran tahun depan," tukas Mulyadi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional