BPK Semprit Penyertaan Modal BPRS : Tak Dilandasi Perda, Neraca Diragukan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

BPK Semprit Penyertaan Modal BPRS : Tak Dilandasi Perda, Neraca Diragukan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan rapot merah terhadap penambahan penyertaan modal PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Mojokerto sebesar Rp 2 miliar yang dipasok APBD 2012.

Hasil audit BPK atas laporan keuangan APBD 2012 Kota Mojokerto menyebutkan  terjadi ketdakpatuhan Pemkot Mojokerto dalam pengalokasian penambahan penyertaan modal tidak dilandasi produk hukum daerah berupa perubahan perda penyertaan modal.

Tak hanya soal regulasi, temuan BPK juga menyebut terdapat selisih pengadaan penyertaan modal dalam neraca BPRS.

Sementara dalam APBD 2012, dasar penambahan Penyertaan Modal BPRS yakni Perda 9/2010 tentang perubahan atas  Perda 8/2009 tentang Penyertaan Modal.

Menanggapi temuan tersebut, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Hardjono menyatakan secara prinsip Pemkot akan memenuhi rekomendasi BPK. "Untuk memenuhi rekomendasi BPK akan dipenuhi melalui penerbitan perubahan perda penyertaan modal tahun berjalan," katanya.

Namun demikian, ujar Puji, sebenarnya langkah Pemkot menyuntik dana segar dari pundi  APBD 2012  ke BUMD yang  beroperasi dengan modal dasar Rp 8 miliar didasarkan pasal 6 Perda 9/2010. "Ayat 2 Pasal 6 Perda 9/2010 menyebutkan bahwa penambahan penyertaan modal dituangkan dalam APBD tahun berjalan. Ini yang menjadi dasar hukumnya," kilahnya.

Hanya saja soal selisih pengadaan penyertaan modal dalam neraca BPRS, Puji enggan menanggapi. "Itu bukan kapasitas saya untuk menanggapi," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional