Dewan Ajak Masyarakat Awasi BUMD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Ajak Masyarakat Awasi BUMD

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto mengajak masyarakat berperan serta mengawasi kinerja PDAM Maja Tirta dan BPRS Syariah Pemkot Mojokerot.  Selain karena 2 BUMD milik Pemkot digelontor miliaran rupiah, awak legislatif ini berkeinginan agar kinerja perusahaan plat merah milik Pemkot Mojokerto diatas standar. 

Ajakan itu dikemukakan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi menanggapi keinginan semua fraksi-fraksi mengiringi disahkannya raperda BUMD dan tiga raperda lainnya, Senin (28/10/2013). 

“Ada ruang peran serta publik untuk mengawal kinerja dua BUMD. Masyarakat silahkan melaporkan ke Dewan jika menemukan ketidakberesan dalam hal pelayanan atau regulasi,” cetus Mulyadi. 

Kendati sebenarnya peran serta masyarakat berjalan secara normatif, namun artikulasi terhadap pengawasan dua BUMD itu penting untuk dikemukakan. “Karena BUMD ini sejatinya milik masyarakat juga. Dan dengan penyertaan modal APBD untuk aktivitas dua BUMD  hingga puluhan miliar rupiah, maka partisipasi masyarakat justru akan memperkuat kinerja BUMD,” tandas Mulyadi. 

Semisal, lanjut Mulyadi, dalam hal pelayanan pelanggan PDAM Maja Tirta, masyarakat menemukan ketidakberesan atau kejanggalan, laporkan saja ke Dewan. “Dengan melaporkan atau memberi masukan ke Dewan, akan menjadi koreksi bagi manajemen PDAM untuk pembenahan sekaligus lampu merah yang tidak boleh lagi diterabas,” tukas politisi PAN tersebut. 

Namun, kata dia, meski ada ruang untuk mengawasi dua BUMD, namun tidak berarti masyarakat bisa memasuki wilayah teknis atau hal-hal rahasia yang dilindungi undang-undang yang menjadi kewenangan mutlak BUMD yang bersangkutan. “Ini perlu digarisbawahi. Artinya, hak dan kewajiban publik pun ada rambu-rambunya. Jangan lantas keterbukaan informasi dan transparansi yang dibuka BUMD disalahartikan atau diterjemahkan secara kebablasan,” tandasnya. 

Sementara itu, hasil rapat gabungan fraksi terkait lima raperda produk eksekutif memutuskan satu raperda tentang Pembiayaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kontrak Tahun Jamak ditunda pembahasannya. Ini lantaran terjadi tarik ulur soal perlutidaknya perda untuk proyek tahun berkelanjutan tersebut kian menguat. Tidak muncul persepsi yang sama antara eksekutif dan legislatif.

"Untuk raperda Pembiayaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kontrak Tahun Jamak dipending," kata Mulyadi. 

Ditundanya pembahasan raperda tersebut diantaranya terkait jangka waktu penganggaran dalam proyek tahun jamak. "Yang masih debatable terkait jangka waktu penganggaran dengan masa pengesahan perda APBD tahun berjalan," ujar dia. 

Keempat raperda yang disetujui jadi perda yakni  raperda tentang BUMD, raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 6/2009 tentang Pendirian PT BPR Syari'ah Kota Mojokerto, tentang PDAM, dan raperda tentang Penyertaan Modal.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional