Dewan Coret Anggaran Rp 225 Juta untuk Pemekaran Wilayah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Coret Anggaran Rp 225 Juta untuk Pemekaran Wilayah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pengajuan anggaran riset pemekaran wilayah sebesar Rp 225 juta yang diajukan Balitbang Kota Mojokerto dalam P-APBD 2003 kandas. Sedianya anggaran ratusan juta itu digunakan untuk kerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

“Kami mengajukan anggaran Rp 225 juta dalam P-APBD untuk kegiatan riset dan kajian strategis tentang pemekaran wilayah Kota Mojokerto. Untuk kepentingan ini, Unair yang akan kami gandeng. Tapi dalam proses pembahasan di tingkat badan anggaran (banggar) Dewan anggaran itu akhirnya dicoret,” kata Sekretaris Balitbang Kota Mojokerto, Mujari, Rabu (9/10/2013).

Menurut Mujari, jika saja pengajuan anggaran itu mulus, ploting anggaran untuk tindaklanjut dari hasil analisa dan kajian pemekaran wilayah yang dimiliki Balitbang saat ini. “Memang sudah ada hasil kajian. Tapi itu hasil riset tiga tahun lalu. Tentunya saat ini banyak perubahan,” tukasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Syaiful Arsyad membenarkan soal pencoretan ajuan Balitbang tersebut. “Memang ajuan itu kita coret. Karena sebenarnya format Pemkot Mojokerto tentang pemekaran wilayah administrasi kecamatan yang digelindingkan tahun ini menindaklanjuti rekomendasi hasil analisa dan kajian strategis pemekaran wilayah hasil kerjasama Balitbang dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang tahun 2010. Justru kalau pengajuan anggaran dalam PAK itu kita loloskan akan janggal dan nantinya akan dipertanyakan banyak pihak,” kilah Ipung, sapaan Syaiful Arsyad. 

Sebenarnya, lanjut Ipung, Dewan justru patut mempertanyakan lebih jauh alasan Pemkot mengajukan kembali anggaran riset dalam PAK. Pasalnya, pemekaran wilayah itu sebenarnya sudah dipasang dalam RPJMD era pemerintahan Walikota Abdul Gani Soehartono yang keduakalinya. “Jadi sebenarnya implikasi pemekaran wilayah itu lamban,” sindir politisi PAN tersebut.


Eksekutif mulai menggelindingkan pemekaran wilayah admistratif kecamatan akhir Januari 2013 silam. Dasar digelarnya rencana pemekaran wilayah administratif, mengacu pada pasal 232 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi daerah. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional