- Molor Serahkan Draft Lima Raperda dan Naskah Akademik
Mojokerto-(satujurnal.com)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Mojokerto menuding eksekutif tidak serius mengusung lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan untuk dibahas. Pasalnya, hingga sidang paripurna padangan fraksi-fraksi atas lima raperda digelar, eksekutif belum menyerahkan draft raperda maupun naskah akademis.
Fraksi yang digawangi tiga politisi PKB ini pun mengingatkan Walikota Abdul Gani Suhartono agar meningatkan bawahannya aturan dan mekanisme pembahasan raperda.
“Kami (FKB) sangat kecewa dengan alur kerja eksekutif terkait lima raperda. Karena, hingga penyampaian pandangan fraksi-fraksi, tak selembar pun draf maupun naskah akademik diserahkan eksekutif. Ini presenden buruk bagi pemerintahan Kota Mojokerto,” ujar juru bicara FKB, Junaidi Malik usai sidang paripurna, Jum’at (18/10/2013).
Kelima raperda itu meliputi Raperda tentang BUMN, Raperda tentang PDAM, Raperda tentang penyertaan modal, Raperda Pembiayaan Pengadaan Jasa Kontrak Tahun Jamak, serta raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang BPR.
Seharusnya, ujar Juned, sapaan Junaidi Malik, draf raperda maupun naskah akademik sudah diterima pihaknya, selambatnya sehari sebelum digelar pandangan fraksi. “Karena tanpa draf dan naskah akademik yang berisi penjelasan pasal demi pasal, ayat demi ayat, pandangan fraksi yang muncul pun ‘ngambang’ jauh dari substansi. “Kalau mengacu Permendagri Nomor 15 Tahun 2007, tentunya eksekutif mengambil langkah yang benar. Bukan malah menggantung draf dan naskah akademik mengiringi agenda pandangan fraksi,” cetus Juned.
Tanpa draf raperda dan naskah akademik, lanjut dia, bagaimana fraksi bisa mengetahui aspek filosofis, sosilogis, yuridis dan keharmonisan secara vertikal dan horizontal dengan peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya. “Ini menyangkut produk hukum. Jadi secara kualitas harus bisa dipertanggungjawabkan. Makanya FKB mendesak walikota menyikapi persoalan ini. Kalau tidak, akan menjadi presenden buruk,” ingatnya.
Kurun empat tahun terakhir, imbuh Juned, baru kali ini eksekutif asal-asalan menyampaikan raperda. “Kejadian ini yang pertama dan kita harap yang terakhir,” tukas Wakil Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan tersebut.
Kepala Bagian Hukum Kota Mojokerto, Pudji Hardjono ditemui usai paripurna mengakui soal kelambanan menyerahkan raperda. "Kelima raperda itu memang bersifat teknis. Kita menerima saja saran apapun dari DPRD. Ini kan juga masuk dinamika yang harus dilalui," katanya.
Pudji enggan berpolemik soal permintaan legislatif yang meminta naskah alademik. Ia mengatakan Akan memenuhi permintaan tersebut. "Ini bagian yang harus kita lalui. Akan kita penuhi itu," ujarnya. (one)
Social