Langgar Putusan MK, Kelas Unggulan SMPN 7 Kota Mojokerto Terancam Dibubarkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Langgar Putusan MK, Kelas Unggulan SMPN 7 Kota Mojokerto Terancam Dibubarkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kelas unggulan di SMPN 7 Kota Mojokerto terancam dibubarkan. Menyusul pertimbangan Dinas P dan K setempat  yang menyebut kelas unggulan bertentangan dengan putusan MK. 

"Program kelas unggulan jelas dilarang. Ini sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Moch. Ali Imron, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Kamis (31/10).

Karena dilarang mantan Kepala BKD itu tengah memikirkan formula untuk meniadakan program yang disebut-sebut sebagai kamuflase RSBI. 

"Kami akan membentuk Tim yang bekerja menyelidiki aspirasi guru dan komite serta mencari jalan tengah penyelesaian permasalahan di SMPN 7. Termasuk solusi dari kelas khusus itu," tandasnya.

Sebagai dasar penyelesaian itu, Dinas akan menggunakan Permendiknas 28 tahun 2010 sebagai dasar aturannya. "Akan kami selesaikan dengan baik sesuai aturan yang ada sesuai Permendiknas 28 tahun 2010," imbuh ia.

Imron yang baru 2 bulan duduk di kursi Kepala P dan K ini terkesan hati-hati menyikapi polemik di SMPN yang terletak di Jalan Karyawan. 

Ia menyadari jika adanya kelas ber AC dan sarat dengan kurikulum multimedia itu tidak muncul sepihak. "Ada faktor keinginan dari orang tua juga. Cukup dilematis. Padahal secara aturan tegas dilarang," katanya.

Besar kemungkinan, pihak Dinas P dan K membubarkan kelas yang dihuni 25 siswa itu. "Kalau dilarang jelas tak mungkin dilanjutkan."

Sinyal pembubaran kelas unggulan ini merupakan buntut seteru antara kepala sekolah (kasek) SMPN 7 dengan sejumlah guru dan komite sekolah hingga berujung pengaduan ke Kepala Dinas P dan K, Ali Imron. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional